NATUNA- Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Natuna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Natuna, Senin (12/8/2024).
LIDIKNEWS.CO.ID- Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua DPRD Natuna, Daeng Ganda Ramtullah. Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat Se-Kabupaten Samosir, serta insan pers.
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rodila Huda menyampaikan bahwa nota keuangan atas ranperda tentang P-APBD adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD.
Hal ini juga merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Keadaan ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
Rodial Huda juga menyampaikan kebijakan perubahan anggaran dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan memerlukan pergeseran sehingga perlu dilakukan perubahan APBD 2024 dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Adapun subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2024 diantaranya:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran;
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023;
- Keadaan darurat dan mendesak, serta
- Keadaan luar biasa
Usai menyampaikan pidato tersebut pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif menandatangani kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: RP
Discussion about this post