NATUNA – Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten atau Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
LIDIKNEWS.CO.ID – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepri, Misni menggelar Dialog bersama Tim Verifikasi Lapangan KLA 2019 dan Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Natuna. Kamis, (02/05/19) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna.
Dalam sambutannya, Ngesti mengatakan pihaknya sebenarnya telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) KLA pada tahun 2013 lalu, setelah Natuna dicanangkan sebagai KLA oleh Gubernur Kepri saat itu, Almarhum H Muhammad Sani. Tercantum dalam Perbup tersebut agar setiap OPD membuat program yang mendukung tercapainya KLA di Natuna.
“Kegiatannya sudah ada, hanya saja tidak terintegrasi. Kami sudah mengupayakan hal ini sejak lama. Kami telah menginstruksikan setiap OPD untuk bersama-sama mendukung terciptanya KLA. “ ujar Ngesti.
Selanjutnya Ngesti juga mengatakan bahwa sebelumnya Pemda Natuna juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang jam wajib belajar malam dan Perda tentang kawasan bebas rokok.
Ngesti berharap agar setiap OPD menyiapkan dan melakukan program atau kegiatan secara terintegrasi yang berhubungan dengan fasilitas atau hak anak untuk mendukung Natuna sebagai Kabupaten Layak Anak.
Tim verifikasi Lapangan KLA menyampaikan tahapan evaluasi KLA 2019 dilaksanakan mulai dari :
- Penilaian Mandiri (16/03/19)
- Verifikasi Administrasi (6 s/d 20 April)
- Verifikasi Lapangan (21 April s/d 30 Juni)
- Verifikasi Final (1 s/d 22 Juli) dan
- Pengumuman Hasil Akhir serta Penyerahan Penghargaan KLA pada 23 Juli 2019 yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN).
Setelah melewati serangkaian tahapan di atas maka dapat ditetapkan Natuna menjadi Kota Layak Anak atau tidak.
Discussion about this post