NATUNA- Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, berharap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Musrembang adalah harapan bagi banyak pihak, oleh karena itu harus disusun dengan sebaik mungkin pada acara pembukaan RPJPD tahun 2025–2045. Acara bertempat di Ballroom Jelita Sejuba, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, pada Kamis (25/04/2024) pagi.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Jangan sampai kita gegabah dalam penyusunan RPJPD ini, karna akan berdampak pada pembangunan di Natuna selama 20 tahun kedepan,” terang Rodhial.
Rodhial Huda mengharapkan kepada stakeholder yang tergabung supaya dalam penyusunan Musrenbang RPJPD ini dapat dirancang sesuai potensi Natuna, agar menjadi acuan visi misi calon Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Kegiatan yang dihadiri oleh Narasumber dari Bappeda Provinsi Kepri, Staf ahli, Pimpinan OPD, Para Camat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, serta Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri hadir secara daring,
Menurut Rodhial, dalam penyusunan RPJPD ini kita harus bisa jadikan Natuna menjadi sebuah Kabupaten maritim yang unggul agar Natuna dipandang oleh pemerintah pusat untuk dijadikan daerah otoritas atau provinsi khusus.
“Kami mempunyai impian untuk menjadikan Natuna sebagai kawasan khusus ekonomi maritim cinta bersemi, dikarenakan Natuna berada di tengah-tengah negara tetangga yang kapal dagangnya hilir mudik melintasi laut Natuna. Jika mereka menyinggahi Natuna untuk keperluan logistik kapal itu sendiri, tentu akan berdampak terhadapat sosial ekonomi petani, nelayan, PDAM bahkan keperluan bahan bakar,” ujarnya.
Berdasarkan UU No.25 tahun 2004, Musrenbang RPJPD merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Ps. 5 (1). RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 diubah dengan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Pemerintahan Daerah.
Ps. 263 (2). RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kemudian diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan; Ps. 31 (1). Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Inmendagri No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan SEB Penyelerasan Rencana Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045.
Kepala Bidang perekonomian SDA infrastruktur dan kewilayahan Herman selaku Ketua Panitia dalam laporannya menjelaskan Musrenbang RPJPD ini merupakan tahapan lanjutan setelah penyusunan rancangan awal RPJPD yang melalui berbagai tahapan.
“Untuk membahas RPJPD Kabupaten Natuna dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan perdata, visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Natuna.
“Maksud dari kegiatan ini untuk membahas dan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder guna kesempurnaan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD Natuna tahun 2025 – 2045,” sampai Herman.
Setelah dibukanya kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Natuna, Narasumber dari Bappeda Provinsi Kepri Dr, Edy Rofiano, M.Si memaparkan materinya tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN.
Pemerintah pusat mengintruksikan kepada semua Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menyelaraskan:
Visi: 5 sasaran
Misi: 8 misi
Arah Kebijakan: 4 tahapan
Arah Pembangunan: 17 arah,
Indikator Utama Pembangunan: 45 Indikator,
5 Sasaran Visi RPJPN
Visi abadi Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni Menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Diterjemahkan ke dalam visi RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, dengan 5 Sasaran Visi:
- Mencapai pendapatan per kapita setara negara maju,
- Kemiskinan menuju nol persen dan menurunnya ketimpangan,
- Meningkatnya kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional,
- Meningkatnya daya saing sumber daya manusia,
- Menurunnya intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju net zero emission
8 Misi Pembangunan RPJPN
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ditetapkan 8 misi (agenda) pembangunan:
- Transformasi Sosial;
- Transformasi Ekonomi; dan
- Transformasi Tata Kelola; yang ditopang oleh 2 agenda Landasan Transformasi, yai
- Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia; dan
- Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; yang diimplementasikan secara menyeluruh melalui 3 agenda Kerangka Implementasi Transformasi, yaitu:
- Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan;
- Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, serta
- Kesinambungan Pembangunan yang telah dituangkan dalam IE 1 hingga IE 17.
Kedelapan misi (agenda) tersebut dilaksanakan melalui 17 arah (tujuan) pembangunan yang bersifat transformative.
Kemudian Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri Bagus Agung Herbowo, S.T,. M.T juga menyampaikan materinya secara daring tentang indikator makro Kabupaten Natuna.
Indeks Pembangunan Manusia 2005-2023
Indeks pembangunan manusia di Kabupaten Natuna berjalan dinamis atau selalu mengalami pertumbuhan dari tahun 2005-2023. Pada tahun 2005, IPM Kabupaten Natuna sebesar 68,4. Namun, IPM Kabupaten Natuna menurun menjadi 66,29 pada tahun 2010. Tahun 2015 meningkat sampai 70,87 sampai tahun 2022 angka IPM berada di 73,47. Pada tahun 2023, IPM kembali meningkat menjadi 74,21. IPM Kabupaten Natuna menempati posisi ke-4 tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Natuna menunjukkan pertumbuhan yang bersifat fluktuatif, bahkan pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan yang tipis. LPE Kabupaten Natuna sebesar 2,55% pada tahun 2010 dan mengalami peningkatan pada tahun 2015 menjadi 3,9%.
LPE mengalami penurunan yang sangat drastis pada tahun 2020 menjadi -4,29% yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19. LPE Kabupaten Natuna kembali mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi 0,02%. Selanjutnya terjadi peningkatan yang signifikan dengan angka tipis pada tahun 2022 sebesar 0,11% dan meningkat menjadi 0,96% pada tahun 2023 seiring dengan membaiknya perekonomian pasca Pandemi COVID-19.
Tingkat Kemisikinan Kabupaten Natuna tahun 2005–2023
Tingkat Kemiskinan Kabupaten Natuna pada tahun 2005 sebesar 9,35%. Kemudian, pada tahun 2010 mengalami penurunan menjadi 4,84%. Tingkat Kemiskinan kembali meningkat pada tahun 2020 sebesar 4,43% dan terus mengalami peningkatan hingga menjadi 5,32% pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2023, Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Natuna mengalami penurunan kembali menjadi 5,25%. Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Natuna berada di posisi ke-2 terendah di Provinsi Kepulauan Riau.
PDRB per kapita Kabupaten Natuna tahun 2005-2023
Pada tahun 2015, PDRB per kapita sebesar Rp 290,12 juta/kapita dan mengalami penurunan yang drastis pada tahun 2020 hingga mencapai Rp 226,34 juta/kapita. Namun pada tahun 2021, perekonomian mulai merangkak naik sehingga PDRB Per Kapita meningkat menjadi Rp 250,35 juta/kapita.
Pada tahun 2022, Kabupaten Natuna mulai bangkit dari pandemi Covid-19 hingga mendapatkan angka PDRB per kapita di angka Rp 290,85 juta/kapita. Namun, pada tahun 2023, PDRB Per Kapita menjadi Rp 278,16 Juta/kapita. PDRB Per Kapita di Kabupaten Natuna berada di posisi ke-2 tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 278,16 Juta/Kapita.
Tingkat Pengangguran terbuka Kabupaten Natuna tahun 2005-2023
Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Natuna mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Pada tahun 2005 sebesar 3,75% dan meningkat pada tahun 2010 sebesar 16,02%. Pada tahun 2015 Tingkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan menjadi 10,55%.
Tahun 2020 sebesar 4,1% dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi 5,15% dan terjadi penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,05% pada tahun 2023. Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Natuna berada pada posisi ke-3 terendah di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Indeks Gini Kabupaten Natuna Tahun 2005-2022
Indeks Gini di Kabupaten Natuna mengalami pertumbuhan yang fluktuatif. Pada tahun 2005, Indeks Gini sebesar 0,32 dan mengalami penurunan pada tahun 2010 menjadi 0,29.
Indeks Gini mengalami peningkatan kembali pada tahun 2015 menjadi 0,34 dan masih memiliki nilai yang tinggi pada tahun 2020 sebesar 0,337. Indeks Gini Kabupaten Natuna kembali mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 0,3 dan 0,291 pada tahun 2022. Indeks Gini Kabupaten Natuna berada pada posisi ke-4 terendah di Provinsi Kepulauan Riau.
Sumber: r/red
Discussion about this post