NATUNA, LIDIKNEWS – Dalam rangka menggalakkan keasadaran masyarakat Indonesia terkait kewajiban memiliki identitas diri sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Natuna menggelar sosialisasi cakupan kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula Natuna hotel, Kelurahan Ranai Darat, kecamatan Bungutan Timur. Selasa, (30/10/2018) pagi.
Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Natuna Ilham Kauli menyebutkan saat ini masyarakat Natuna dinilai saat ini jumlah kepemilikan masyarakat terhadap akte kelahiran, sudah mencapai hampir 91 persen.
Namun pihaknya tidak harus merasa puas atas capaian tersebut, sebab itu tetap melaksanakan sosialisasi terkait wajib memiliki akte kelahiran tersebut kepada masyarakat, terlebih dalam mengimbangi kelangsungan angka kelahiran yang terus bertambah.
Ilham menjelaskan, sebelumnya, setiap orang tua yang melakukan nikah siri tidak tercatat secara sipil di negara, dan hanya tercatat keagamaan. Karena dalam ketentuan akta tidak diperbolehkan mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Akan tetapi dengan adanya perubahan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya.
“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, bentuknya sosialisasi kembali. Selama ini kan masyarakat menerjemahkan bahwa setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dapat membuat akta. Itu anggapan yang salah, kami dapat melayani semua masyarakat tanpa membedakan.”
Lanjut Ilham Kauli mengakui, saat ini tidak ada faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran bagi masyarakat Natun khususnya. Hal tersebut dibuktikan dengan capaian kerja yang telah melampaui target Nasional.
“Target Nasional kan cuma hanya 80 persen, sementara capaian kita di daerah ini sudah 91 persen. Itu artinya tidak ada faktor atau kendala bagi kita, hanya saja masih ada orang yang belum memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran”, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Natuna yang diwakili oleh Asisten II Hardinansyah saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, terkait hal itu Pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan tanpa harus adanya diskriminasi.
Dengan demikian Hardinansyah berharap, Pemerintah daerah khususnya Disdukcapil Natuna untuk dapat memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dalam melakukan pendaftaran administrasi data kependudukan.
“Pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menyelnggarakan administrasi kependudukan. Dalam memenuhi hak-hak seseorang jangan ada diskriminasi, dan harus melakukan pelayanan yang lebih baik lagi”, punhkasnya.
Diketahui peserta dalam sosialisasi tersebut terdiri dari sejumlah Kepala Sekolah SD dan SLTP, sejumlah perangkat Desa Pulau Bungutan, sejumlab perangkat Kecamatan, Tokoh masyarakat, OPD, dan perlindungan anak. (Zal)
Discussion about this post