NATUNA, LIDIKNEWS.CO.ID – Komitmen TNI-AL dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan di wilayah Utara Indonesia kembali membuahkan hasil. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan KRI Wiratno 379 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam bernomor lambung KG 94810 TS di sekitaran Barat laut Tarempa.
Komandan KRI Wiratno Letkol Laut (P) Indra Dharma kepada media ini menjelaskan, kronologis penangkapan KIA tersebut bahwa pada saat KRI Wiratno sedang melaksanakan patroli di ZTE Laut Tarempa pada tanggal 15 oktober 2018 lalu, mengindentifikasi adanya sebuah KIA di 4˚26 BT – 105˚ 3 T atau 4˚26 U – 105˚ T.
Ketika mengetahui ciri-ciri kapal tersebut ialah KIA, Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, KRI melaksanakan menyergapan secara diam-diam dengan mendekati kapal KIA tersebut menggunakan Skoci.
“Tiba-tiba mereka baru menyadari ketika skoci mendekat ada anggota KRI. Kemudian anggota kami naik ke atas kapal, mereka sempat mematikan lampu kemudian lari, tapi pada saat itu anggota kami suruh berhenti, dan akhirnya mereka berhenti”, jelas Indra.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 orang Nakhoda kapal atas nama Nguyen, serta 18 Anak Buah Kapal (ABK) lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 1,5 ton, serta jaring trol yang mereka gunakan untuk menangkap ikan.
“Semuanya berhasil kita amankan dengan baik, Jaringnya kita menduga menggunakan trol, karena seperti biasanya bahwa mereka menangkap ikan dengan menggunakan trol”, paparnya.
Sementara itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menjelaskan, selanjutnya kapal dan seluruh ABK akan di serahkan kepada pihak Lanal untuk di lakukan penegakan hukum.
“Untuk ABK ini nanti mereka akan kita bawa ke Lanal untuk kita cek kesehatan dulu, setelah itu akan kita lakukan proses penegakan hulum selanjutnya”, ujarnya.
Saat ini kata Kolonel Harry, Vietnam memang di nilai sudah sangat sering melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perikanan Indonesia. Untuk itu, penangkapan tersebut selain melanjalan tugas UU, juga sebagai efek jera bagi pencuri ikan itu sendiri.
Saat ini, sepanjang tahun 2018 pihak Lanal Ranai telah menerima sebanyak 9 buah KIA yang terbukti melakukan tindak ilegal fishing. Berbeda dari tahun sebelumnya, Lanal Ranai menerima sedikitnya 38 buah KIA. Itu artinya, tindak Ilegal Fhising oleh KIA di perairan laut Natuna Utara khususnya di nilai menurun drastis. (Zal).
Discussion about this post