NATUNA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar hearing atau dengar pendapat dengan pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Natuna terkait pemanfaatan aset daerah Kabupaten Natuna, diantaranya pemanfaatan Aset BPIP Dinas Perikanan yang berada di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang dikelola oleh pihak ketiga dalam masa percobaan selama Enam bulan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hearing yang diselenggarakan di Kantor DPRD Natuna di Pimpin Ketua Komis III DPRD Natuna, Harken, Spd Ek, Senen (25/3/2019)
Rapat tersebut, membahas pemanfaatan aset daerah Kabupaten Natuna, diantaranya pemanfaatan Aset BPIP Dinas Perikanan yang berada di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang dikelola oleh pihak ketiga dalam masa percobaan selama Enam bulan.
Harken, Ketua komisi III DPRD Natuna menyarankan, agar Pemkab Natuna benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.
Harken berharap kepada Dinas Perikanan Natuna selaku pemegang tekhnis mengatur regulasi antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah terkait pinjam pakai aset daerah tersebut.
“Kita sepakat siapapun berinfestasi di Kabupaten Natuna kita terima, tidak mempersulit pengusaha tetapi tidak melanggar regulasi yang ada,” kata Harken.
Ketua Komisi III ini, menerangkan bahwa bagaimana aset daerah itu diberdayakan, ada keuntungan bagi daerah, menurutnya, setelah masa percobaan apapun kondisinya tetap ada kontribusi bagi daerah.
Dengan berakhirnya masa izin pakai Enam bulan percobaan, Harken menegaskan tiga bulan kedepan hendaknya Dinas Perikanan selaku tekhnis bersama BPKAD bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan aset daerah di BPIP oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Kadis Perikanan, Zakimin menjelaskan, bahwa awal legalitas pemanfaatan aset BPIP oleh pihak ketiga adalah melalui menyurati Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperboleh izin pinjam pakai aset tersebut dalam masa percobaan selama Enam bulan yang sekarang sudah habis masa isinnya.
Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam pengurusan legalitas yang mengikuti aturan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tetapi belum bisa menarik kontribusi bagi daerah.
“Kita tidak bisa menarik kontribusi dari pihak ketiga karna masih ada kendala didalam penilaian aset” ujar Zakimin.
Zakimin menambahkan, tim penilai aset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya Dua orang.
“Ketika telah dapat menilai aset tersebut baru kita tau perapa persen kontribusi bagi daerah” tjelas Zakimin.
Hadir dalam rapat tersebut, Kadis Perikanan, Zakimin, Kepala BPKAD, R. Dicky Kusnadi, beserta beberapa pejabat OPD Natuna dan Staf Ahli DPRD Natuna Urai Efet.
sumber/poto : R/Red
Discussion about this post