NATUNA- Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Pryono Triadmojo di Natuna, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Natuna memusnahkan 243.220 batang rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Polres Natuna, Rabu (12/6/2024) pagi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menurut Kakanwil Pryono Triadmojo, rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Yon Komposit 1/Gardapti Natuna saat melakukan patroli atau pengawasan di Pelabuhan Selat Lampa pada Kapal Sabuk Nusantara 48 di Selat Lampa pada bulan Agustus 2023
“Saya ucapkan terima kasih kepada Yon Komposit karena sudah membantu kami dalam memberantas rokok ilegal,” kata Pryono.
Adapun nilai uang dari total jumlah rokok yang dimusnahkan sebesar Rp392 juta, sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp270 juta.
Kakanwil juga mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas barang-barang ilegal di Kepulauan Riau, pasalnya Kepulauan Riau memiliki wilayah Kepulauan yang terdiri banyak pulau dan luas.
“Kepada seluruh masyarakat kita imbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan dan menjual rokok ilegal dan sejenis barang impor lainya” jelasnya.
Pada kesempatan itu. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, mengatakan, rokok ilegal ini setelah ditemukan ditemukan oleh Yon Komposit 1 Gardapati pada Agustus 2023 lalu diserahkan ke pihaknya dan selanjutnya diserahkan kepada pihak bea dan cukai .
Sebelum dilakukan pemusnahan. Kami kembali melakukan diperiksaan rokok- rokok tersebut kembali, guna memastikan bahwa rokok yang disimpan oleh pihaknya tidak mengalami kekurangan.
Polres Natuna akan selalu membantu bea dan cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan jenis lainya di wilayah Natuna.
“Dalam pemusnahan ini, Kami menunggu waktu yang tepat untuk memusnahkan dan alhamdulillah sekarang Kepala Kanwil DJBC hadir disini untuk memusnahkannya,” ujar Nanang.
Sumber: Rp
Discussion about this post