NATUNA – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat.
LIDIKNEWS.CO.ID – Peningkatan pelayanan ini sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Natuna,Wan Siswandi-Rodial Huda dibidang pelayanan kepada masyarakat.
Kadisdukcapil Natuna, Ilham Kauli kepada media ini, Selasa (22/10/2024) mengatakan, dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat pihaknya telah melakukan berbagai perbaikan dan inovasi.
Untuk segi kenyamanan bagi masyarakat ucap Ilham Kauli, pihaknya telah melakukan renovasi sarana dan prasarana diantaranya ruang tunggu yang dulunya sempit kini telah menjadi luas, penambahan loket pelayanan, penyediaan ruang menyusui, ruang anak, ruang baca, wifi, carger hp dan penyediaan air minum.]

“Untuk pelayanan, kita juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat disabilitas, Lansia maupun ibu hamil yang tidak perlu antri saat melakukan pengurusan kependudukan.
Setiap pengurusan kependuduka akan diupayakan selesai hari itu juga dengan catatan dokumen persyaratan yang diajukan masyarakat lengkap, Namun jelas Ilham Kauli, ada layanan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu hari seperti pencetakan e-KTP bagi pemula yang baru merekam.
Hal ini, dikarenakan data perekam e-KTP baru harus terlebih dahulu di krim ke pusat dan menunggu pihak Pusat kembali mengirimkan data tersebut.
“Jadi kita berupaya membuat masyarakat nyaman, sudah ada beberapaLoket yang kita sediakan, untuk pelayanan ada satu Loket diantaranya, khusus disabilitas dan merupakan prioritas seperti lansia, ibu hamil, dan ini mereka tidak perlu menunggu antrian lama dan akan mendapat pelayanan langsung,” ujar Ilham Kauli.
Hasil survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Disdukcapil tambah Ilham Kauli, saat ini sudah cukup memuaskan dengan nilai 90,59. Bahkan tambah nya lagi, Ombudsman RI juga merasa kagum melihat pelayanan serta sarana dan prasarana saat melaksanakan penilaian di Disdukcapil Natuna.

Ilham Kauli juga menjelaskan peran Disdukcapil dalam pemenuhan hak anak yaitu dengan cara melayani dan menyosialisasi tentang bagaimana anak-anak mendapatkan identitas kewarganegaraan seperti akte kelahiran, kartu identitas anak dan kartu keluarga.
“Negara melalui Disdukcapil bertanggung jawab melindungi dan memberikan identitas kewarganegaraan anak seperti akte kelahiran anak, kartu identitas anak dan kartu kelurga, karena anak adalah generasi bangsa yang harus mempunyai identitas diri dan harus di lindungi baik itu keluarga dan juga negara,” jelas Ilham Kauli.
Ilham mengatakan selama ini Disdukcapil selalu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, kemudian Forum Anak Natuna dan instansi lainnya untuk menyosialisasikan tentang pentingnya pemberian kewarganegaraan seorang anak seperti akte kelahiran dan kartu indentitas anak.
“Untuk orang tua atau siapapun yang mempunyai anak yang belum punya akte kelahiran silakan datang melapor ke kantor Disdukcapil, untuk mengurusnya sangat mudah jangan sampai anak kita tidak mempunyai identitas kewarganegaraan karena akan mempersulit kita untuk mengurus administrasi lainya, akte kelahiran dan kartu identitas anak sangat penting,” ujarnya.
Sumber: Rp
Discussion about this post