NATUNA– Arizki Fil Bahri seorang oknum waratawan dari media Data Riau merasa terancam didatangi oleh Ardi Wijaya dan kawan-kawan ketempat tinggalnya, diduga karena mempublikasikan berita dengan judul “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati.”
LIDIKNEWS.CO.ID- Di sinyalir Ardi Wijaya, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan menjambangi kediaman Arizki Fil Bahri dengan wajah kurang bersahabat, di Jalan Pramuka, Ranai, Rabu 13 Februari 2019, sekitar pukul 22.00 Wib.
Menurut Arizki Fil Bahri pada media ini Kamis (14/2) malam, Ardi Wijaya bersama sejumlah rekan-rekannya menyambangi tempat tinggalnya pada Rabu 13 Pebruari 2019 malam dini hari. Dari hasil bincang-bincangnya, baru diketahui, Ardi tak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasikan.
“Ardi tampak emosi. Mengajak saya berantam, satu persatu dengan Ardi dan rekan-rekannya,” kata Ari.
Lanjutnya, melihat gelagat tidak beres, saya hanya diam, tak mau melawan. Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua.
“Sudah saya diajak berantam, Ardi Wijaya pun meminta untuk menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna,” jelas Ari.
Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Akibat peristiwa itu, Arizki Fil Bahri membuat Laporan Polisi ke Polres Natuna dengan Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (penulis: rais/poto: Ari)
Discussion about this post