RANAI- Bupati Natuna, Drs H Abdul Hamid Rizal secara resmi membuka Musayawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2019 tingkat kabupaten dengan tema’’ Penguatan Daya Saing Daerah Berbasis Sumber Daya Alam Terbarukan di Dukung Penguatan Manajemen Sumber Daya Aparatur”. di Gedung Sri Serindit Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Senen (11/3/2019) malam.
Bupati Hamid Rizal berharap agar musrenbang kali ini benar-benar dijadikan forum untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang mengedepankan program skala prioritas pemerintah daerah, serta mendukung program yang pemerintah pusat.
Hamid Rizal meminta forum tersebut tidak terlepas dari pedoman arah dan kebijakan pembangunan kabupaten Natuna memproritaskan aspirasi masyrakat tentang apa saja.
Proses musrenbang tahunan yang diselenggarakan itu mulai dari tahap rembuk warga, musrenbang desa dan kelurahan, musrenbang Kecamatan, OPD, sampai musrenbang kabupaten, memiliki peran strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) KabupatenNatuna.
“Melalui kesempatan ini, saya berpesan seluruh kepentingan dapat menanamkan keselarasan segala program yang di ususlkan sehingga mendapat kesepakatan RAPBD Natun 2020” kata Hamid.
Dalam kesempatan itu, Hamid Rizal juga menyampaikan terkait kondisi makro perekonomian Kabupaten Natuna sekarang ini, termasuk kecenderungan ke depannya.
“Pada 2018 angka pengangguran mengalamai penurunan dari tahun sebelumnya 4,07 persen, IPM mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 71.5 persen, tingkat ketimpangan pembangunan yang diukur melalui rasio menurun dari tahun sebelumnya 0,32 persen, tahun 2018 pertumbuhan ekonomi Natuna mengalami perlambatan 5,68 persen dari tahun sebelumnya”, jelas Hamid.
Sementara itu Ketua DPRD Natuna Yusripandi juga menjelaskan, pokok-pokok pikiran Lembaga DPRD terhadap Musrenbang Tahun 2019.
Yusripandi mengapresiasi kinerja Bupati Natuna beserta jajarannya yang telah bekerja keras menggelar musrenbang. Dalam kesempatan itu, Yusripandi mengajak seluruh Lembaga Eksekutif serta lembaga lain untuk konsisten dalam setiap tahapan pembahasan APBD.
“Kalau kita terlambat dalam pengesahan APBD maka ada sanksi administratif bagi anggota DPRD, dan Kepala Daerah yaitu berupa tidak di bayar 6 bulan semua hak keuangannya. Namun perlu di ingat bahwa sanksi tersebut dikenakan kepada lembaga yang terlambat menjalankan tahapan yang telah di atur UU nomor 23 Tahun 2014”, jelas Yusripandi.
Politis Partai Demokrat ini, meminta perbaikan pembangunan dan pelayanan dibidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan Puskesmas maupun Pustu di desa-desa,cara penggunanan peserta BPJS yang kurang tersosialisasi dan peningkatan pembangunan dibidang Pendidikan terutama bagi anak keluarga yang kurang mampu.
sumber/poto: Darlis
Discussion about this post