Ranai (Lidiknes.com)- Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si di dampingi Serektaris Daerah (Setda) Natuna, Wan Siswandi dan jajaran OPD dilingkungan Pemkab Natuna melakukan kunjunagan kerja kecamatan Midan dan sekeligus membuka secara resmi musyawarah pembangunan tingkat kecamatan di wilayah III di Gedung Serbagunan Kelurahan Midai, Kecamatan Midai Kabupaten Natuna, Kamis (14/2/2019).
Pembukaan Musyawarah Penbangunan (Musrenbag) Kecamatan Wilayah III (Kecamatan Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur, Kecamatan Subi), merupakan Musrenbang tahapan kedua setelah musrenbang tingkat kelurahan/desa ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap berbagai prioritas pembangunan sebagai dasar bagi penyusunan rencana pembangunan yang akan diajukan kepada OPD.
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Wilayah III tahun ini, di pusatkan sebagai tuan rumah Kecamatan Midai .
Kepada Wartawan Kepala Bagian Humas Setda Natuna H. Budi Darma. S.Sos di sela-sela persiapan keberangkan rombongan Bupati Natuna menuju Kecamatan Midai, Kamis (14/2) pagi di Pelabuhan Perikanan Terpadu Selat Lampa Natuna dengan menggunakan kapal cepat MV. Indra Perkasa 159 milik Pemerintah Kabupaten Natuna.
Budi Darma juga mengatakan selain membuka secara resmi kegiatan Musrenbang Kecamatan Wilayak III di Kecamatan Midai, Bupati Natuna pada malam harinya juga akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Kecamatan Midai dan pada esok harinya, Jum’at (15/2) pagi akan menghadiri acara kampanye hari sampah Nasional yang diselenggarakan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, selanjutnya meninjau beberapa proyek pembangunan di Kecamatan Midai serta beberapa kegiatan lainnya.
Bupati Natuna di targetkan kembali ke Kabupaten setelah usai pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Wilayah III pada, Sabtu (16/2) pagi akan bertolak dari Kecamatan Midai menuju Ranai Kabupaten Natuna.
Musrenbang adalah tujuan target prioritas pembangunan yang harus ditentukan bagi mengakomodir berbagai kebutuhan yang bersifat mendesak, bertahap dan keputusan bersama yang mana bukan karena kepentingan tertentu.
Musrenbang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) I, yang mana dalam hal ini perlu diperhatikan bersama adalah seluruh peserta musrenbang harus benar-benar mendapatkan informasi bagi menggolongkan bentuk dan langkah penyusunan rencana pembangunan sesuai regulasi yang ada, seperti jenis pengajuan pembangunan rumah ibadah yang tergolong sebagai jenis hibah melalui pengajuan proposal, baik pembangunan baru, rehab maupun operasional.
Selain itu, pengadaan barang yang menjadi aset juga harus jelas pemilahannya, baik yang direncanakan oleh Pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan, sehingga tidak tercampur aduk dalam neraca keuangan dan aset yang ada.
Sebagai mana diketahui, saat ini banyak bidang sudah ditarik kewenangan pengelolaanya pada tingkat Provinsi Kepri, seperti pengelolaan potensi kelautan yang berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, Pemerintah Daerah dituntut berfikir keras mencari solusi agar percepatan pembangunan dapat terus direalisasikan, dimana salah satu pilihan adalah upaya membentuk Provinsi Khusus Natuna dan Anambas yang pada gilirannya akan memberikan peluang atas hak pengelolaan potensi daerah sekala lebih luas.
Namun disadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat demi mewujudkan masa depan pembangunan daerah yang lebih baik. (Red)
Discussion about this post