LINGGA (KEPRI)- Diduga Transaksi penjualan tanah oleh beberapa Warga Desa Selayar, Kecamatan Selayar seluas 42,8 Hektar kepada “PT. Lubuk Utama Granit (LUG)” bertempat One Hotel Dabo Kecamatan singkep Kabupaten Lingga (Kepri), pada hari Jum’at 31 Januari 2020 lalu, banyak menuai tanda tanya ke apsahannya oleh para praktisi hukum.
LIDIKNEWS.CO.ID- Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa nara sumber media ini sebelumnya dikabarkan, “PT. LUG”. Merupakan sebuah perusahaan yang akan beraktivitas di Lingga bergerak dibidang tambang batu granit, beralamat di Jl.Hang Jebat no 77 RT/RW 03/06 Kelurahan Suka Mulia Pekanbaru, Provinsi Riau. Ucap sumber pada wartawan berinisial “EM”. Selasa 11 Pebruari 2020.
Namun mirisnya, konon kata sumber media ini “EM” perusahaan tersebut bergerak menggandeng PPAT beralamat di Jl.Tuanku Tambusai (Jl. Nangka) No 120 Pekanbaru Provinsi Riau berinisial “Ai” dalam melakukan transaksi jual beli lahan tersebut, jelasnya.
Dengan dilakukan kegiatan transaksi jual beli lahan oleh Masyarakat Desa Selayar kepada pemilik “PT. LUG” dihadapan PPAT dari Pekanbaru Provinsi Riau tersebut. Diduga banyak menimbulkan tafsiran, sehingga dikhawatirkan membingungkan masyarakat dalam mencari suatu definisi hukum yang benar tentang wilayah Kerja PPAT.
Menyusuri ke apsahan aktivitas transaksi jual lahan oleh sebagian warga masyarakat desa selayar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020, Rudi Purwonugroho. SH, mengatakan kepada wartawan, bahwa dengan mengirim link informasi kepada awak media yakni. ;”https://uc.ink/1wBwrl?pub=link, [# LINK_TEXT #] bagus, Silakan lihat dan daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi (sebelumnya kantor pertanahan kabupaten/kotamadya). Terangnya.
Masih kata Rudi, selain PPAT mempunyai tempat kedudukkan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja, dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukkan PPAT, Syarat utama sangat wajib melaporkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukkan PPAT.
Selanjutnya, hal yang sama, seorang pengacara muda yang cukup populer di Provinsi Kepri, Agung Wira Dharma SH. Melalui pesan WhatsAppnya, pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020 ketika dikonfirmasi, beliau membalas ;”Peraturan tentang PPAT ada di PP No.37 Tahun 1998, terakhir diubah dengan PP 24 Tahun 2016″. Jawabnya.
Hingga berita ini diunggah, yang disebutkan sebagai pemilik perusahaan PT. LUG dan pihak PPAT masih belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait penjelasannya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post