LINGGA- Menghindari perasangka dan tudingan buruk dari warga akan adanya kong kalikong terkait aktivitas tambang. Kades Tanjung Irat menggelar kegiatan musyawarah dan sosialisasi tatap muka antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan tambang bouksit PT.TBJ, bertempat ruang pertemuan Kantor Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Selasa sore 14 Januari 2020.
LIDUKNEWS.CO.ID – Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, mewakili Bupati Lingga H. Alias Wello, yakni, Asisten I M.Rusli, Asisten II Yusrizal, SH, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga S. Sudrajat, Kepala Satpol-PP Kabupaten Lingga Rudi Paloh, Kabid Perda Satpol-PP Kabupaten Lingga E. Manaf beserta personilnya, Kadis Perhubungan Selamat, Camat Singkep Barat Pebrizal Taufik, Kades Tanjung Irat Darwan, dan perwakilan warga masyarakat Desa Tanjung Irat.
Selain itu, turut juga hadir personil kepolisian mewakili Kapolres Lingga yakni, Kabagops Kompol Rusdwiantoro, Kasatreskrim AKP Rangga Primzada, S.IK,.S.H beserta personil jajarannya, Kasat Lantas AKP M.Sas, Kapolsek Singkep Barat IPTU Idris, SE, berserta personil jajarannya termasuk Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Irat, Koramil Dabo Singkep Kapten Arm Ismarli Koto dan Babinsa Desa Bekong.
Dalam sambutan, Kades Tanjung Irat Darwan menyebutkan, “Adapun kegiatan sosialisasi tatap muka tersebut diselenggarakan bertujuan agar seluruh warganya tahu bahwasannya saya tidak ada pernah sekalipun berkoordinasi yang bersifat kepentingan pribadi kepada pihak perusahaan TBJ,” ucapnya.
Selanjutnya, dikesempatan yang sama memberi kata sambutan, Kapolsek Singkep Barat IPTU Idris, SE, berharap kepada para rekan-rekan media agar senantiasa memberitakan hal-hal positif yang sifatnya mencerdaskan bangsa dan masyarakat, salah satunya menyajikan informasi pemberitaan terkait pemahaman tentang UU pertambangan serta pemahaman tentang dana PPM maupun dana CSR yang dikeluarkan pihak perusahaan dan segala bentuk pemahaman terkait aktivitas tambang.
Mewakili Perusahaan Tambang Bouksit Telaga Bintan Jaya (PT.TBJ) Jairun selaku direktur yang dipercayai perusahaan menyebutkan, “Pak asisten 1 dan 2 juga ini harus tau bahwa, PT TBJ bukan pendatang baru, kalau soal assalamualaikum kita sudah assalamualaikum dan kita juga ada perjanjian kontrak dengan masyarakat Tanjung Irat yang pada waktu itu masih masuk Desa Bakong”, ucapnya.
Dijelaskannya, Dalam perjanjian kontrak kerja kita ada jangka pendek, menengah dan jangka panjang. pada tahun 2014 segala aktivitas tambang ditutup oleh pemerintah sehingga dari tiga jenis kontrak kerja yang disepakati baru jangka pendeknya saja yang selesai.
Dan jangka menengah serta jangka panjangnya belum, Karena apa ?, karena Stok file kita masih ada, selain itu yang perlu juga pak Asisten tahu bahwa jalan yang kita gunakan ini adalah Jalan tambang yang mana tanah jalan tersebut sudah dibebaskan dari masyarakat dan sudah menjadi milik TBJ, termasuk juga Jeti/Pelabuhan serta Kelong-kelongnya sudah dibebaskan dan dibayar, dibeli oleh TBJ.
Miskipun mendapat tanggapan dan penolakan serius atas paparan yang disampaikan dari pihak perwakilan warga masyarakat tempatan Desa Tanjung Irat diwakili saudara Sardi yang berakhir tanpa kesepakatan. Ianya (Jairun direktur TBJ-red) menjelaskan, Terkait aktivitas kita di wilayah Desa Tanjung Irat hanya sebatas numpang lewat dan Jeti/Pelabuhan saat melakukan louding saja, dan untuk dana kepedulian ataupun CSR dari perusahaan TBJ kepada masyarakat Tanjung Irat, dan dari hasil perhitungan pihak perusahaan. Kita hanya menyanggupi membayar dana PPM maupun CSR untuk warga Desa Tanjung Irat hanya sebesar 500 Rupiah perton batu bouksit, tegasnya dengan tegas…!. Bersambung,.
Sumber dan poto : Zulkarnaen
Discussion about this post