LINGGA- Gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Dabo Kecamatan Singkep Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Jum’at 21 Maret 2020, Ini penegasan kejelasan detil Kasatreskrim Polres Lingga, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K.,M.Si melalui Kasatreskrimnya AKP Rangga Primazada SH,S.IK melalui pesan rilis WhatsAppnya Minggu 22/03/2020 kepada wartawan mengatakan, “Dari hasil penyidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti berupa Saksi Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan dari BPKP Provinsi Kepri serta Ahli Hukum dan Hasil Pemeriksaan Labfor bukti dokumen pencairan uang yang diduga di palsukan, Kita menetapkan tersangkanya berinisial AW.S,” ucapnya.
Dikatakannya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan juga hasil penyidikan yang dilakukan terdapat temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSU Dabo Singkep TA.2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa seperti, “kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem Polyester anti bakteri, dan belanja linen perlengkapan rumah sakit, dan berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP perwakilan Provinsi Kepri, Kerugian penyimpangan keuangan negara yang dilakukan oknum tersangka berinisial AW.S tersebut, berjumlah Rp.551.414.600,” tegas Rangga.
Menanggapi paparan mengenai penyimpangan penggunaan anggaran BLUD RSU Dabo tersebut, Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Minggu 22 Maret 2020 pada pukul 11.26 wib terkait perkara dana Jasa pelayanan (Jaspel) pihak karyawan RSU Dabo tahun anggaran 2018 yang belum dibayar pihak BLUD RSU Dabo.
Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada menjelaskan, “Untuk perkara dana Jasa pelayanan (Jaspel) pihak karyawan rumah sakit (RS) yang belum dibayarkan, Itu tidak masuk dalam penyidikan kami karena masih terhutang oleh rumah sakit dan belum bisa dihitung KN nya oleh BPKP karena masih masuk hutang yang dibayarkan oleh rumah sakit,” paparnya.
Untuk oknum tersangka berinisial AW.S tersebut kita sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 99 Yang telah dirubah menjadi UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun dan Denda maksimal 1 Miliar, Dan untuk pengembalian kerugian, dari kami nanti ada Recovery Asset dimana ada kesanggupan atau tidak dari tersangka. Dan nanti pengadilan yang menentukan terhadap pengembalian tersebut.
Ia juga menambahkan, Terkait tersangka yang sudah ditetapkan ini, tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik, disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery, pungkas Rangga.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post