Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id– Berdasarkan kesepakatan dan perjanjian bersama, antara pihak ketiga Prusahaan Tambang Bouksit PT. Sanmas Mekar Abadi dan masyarakat Desa Marok Kecil yang sekarang termasuk wilayah Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, selaku pemilik Lahan/kebun yang disewa pakaikan (masyarakat-red) meminta kejelasan pengembalian hak mereka berupa surat tanah dengan berakhirnya masa berlaku sew tertera tertera dalam perjanjian.
Informasi dikutip dari beberapa nara sumber terpercaya selaku pemilik lahan yang disewa pakai pihak perusahaan menyebutkan, “ada surat perjanjian mengenai sewa pakai lahan oleh pihak perusahaan tambang bouksit kepada kami, dan didalam perjanjian ini dibunyikan sewa pakai lahan selama tujuh (7) tahun saja, dan setelah habis masa berlaku akan dikembalikan surat tanah kami atau disewa kembali sesuai kesepakatan,” jelasnya .
Pernyataan dibuat memang atas dasar kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan siapapun, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2010 hingga berakhir pada 24 Oktober 2017, kemudian disebutkan juga enam bulan sebelum masa berakhir seperti yang tertera di surat keterangan perjanjian (SKP), selaku pihak perusahaan harus melakukan komunikasi dan perjanjian ulang untuk sewa pakai lahan (perjanjian ulang), namun hal yang dimaksud hingga sekarang tidak ada kabar, lanjutnya.
Hasil kesepakatan bersama juga di sesuaikan dalam perjanjian sebagai jaminan bagi pihak penyewa lahan, saat dilakukan transaksi pembayaran ganti rugi tanaman, pemilik lahan menyerahkan berupa surat kepemilikan kuasa atas lahan masing-masing, dan disertai lampiran surat keterangan perjanjian (SKP) sesuai uraian dan butir-butir pasalnya, papar nara sumber berinisial “TI” dan “HD” kepada pewarta. Senin (30/07).
Namun herannya, sejak tanggal 24 Oktober 2017 hingga sekarang belum ada kejelasan pihak perusahaan mengenai pengembalian surat keterangan kepemilikan lahan kami sebagai mana terlampir dalam surat keterangan perjanjian (SKP) sewa pakai lahan dengan masa waktu tujuh tahun, dan uniknya lagi sekarang ini, saat ditanya kepada salah seorang selaku perwakilan pihak perusahaan tidak bisa memberi jawaban, papar nara sumber.
Hingga berita ini diunggah pihak-pihak yang terkait yang menanda tangani pada SKP dari pihak perusahaan PT. Sanmas Mekar Abadi belum dapat dikonfirmasi, begitu juga yang disebutkan sebagai perwakilan pihak perusahaan, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh pewarta Minggu (29/07) sore, terkait tanggapan yang dipaparkan nara sumber hanya mendapat jawaban operator Telkomsel saja. (LN/ZUL)
Discussion about this post