LINGGA– Program sertifikat tanah gratis yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Badan Pertanahan Negara (BPN) sejak tahun 2018 hingga kini memasuki hampir pertengahan tahun 2019 masih menuai tanda tanya terkhusus bagi masyarakat Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingg,a Kepulauan Riau (Kepri).
LIDIKNEWS.CO.ID- Berdasarkan hasil investigasi beberapa rekan media kepada salah seorang nara sumber Ani warga Dabo, Kecamatan Singkep, ia menyebutkan, banyak masyarakat khususnya di-wilayah Dabo, Kecamatan Singkep, mempertanyakan sekaligus sangat menantikan pembagian sertifikat gratis yang hingga kini belum ada kabar berita kapan dibagikan.
“Kita benar-benar heran ada apa dan kenapa ya?, sejak dilakukan mulai dari tahap pendataan terus pengukuran sejak pertengahan 2018 lalu, namun hingga sampai sekarang ini sudah memasuki bulan ke-empat tepatnya April 2019 sertifikat gratis ini masih belum juga dibagikan sementara ini merupakan program prioritas pemerintah pusat, sebutnya. Kamis (04/04).
Pertanyaan yang dipaparkan beberapa masyarakat khususnya di Dabo Singkep, berawal dari beberapa media yang mendapatkan informasi bahwasanya di Kota Batam sertifikat gratis sudah dibagikan oleh pak Gubernur Kepri walaupun hanya secara Simbolis.
Namun uniknya, pembagian sertifikat gratis tersebut hanya dilakukan untuk wilayah Batam, serta beberapa Kabupaten Kota lain saja di Kepri, sedangkan untuk Kabupaten Lingga Kita sampai kini terkhusus lagi warga masyarakat Dabo belum ada yang menerima.
“Hal ini menurut kami aneh kenapa ya ? ditempat lain, yang juga masih Provinsi Kepri sudah ada yang dibagikan, sementara kita di Kabupaten Lingga belum dibagikan” kata dia.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi salah satu petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, yang enggan namanya disebutkan mengatakan, sertifikat tersebut sebenarnya sudah lama selesai, namun karena ada beberapa kondisi teknis yang mungkin belum tepat untuk dibagikan sehingga sertifikat tersebut belum sempat di bagikan.
Sampai hari ini menurutnya BPN Kabupaten Lingga sendiri, sudah menyelesaikan sertifikat tersebut, namun sesuai dengan prosedur, BPN Kabupaten Lingga dapat membagikan sertifikat tersebut setelah ada perintah dari BPN Provinsi Kepri dan BPN Provinsi Kepri sendiri juga menunggu perintah dari Kementerian ATR/BPN.
“Biasanya kan yang menyerahkan itu presiden, mungkin karna kemaren presiden gagal datang maka kita menunggu perintah selanjutnya, ” jelasnya.
Dan untuk BPN sendir Sudah melakukan tugas semaksimal mungkin tinggal menunggu perintah kapan akan dibagikan kemasyarakat saja, pungkasnya.
Menanggapi laporan masyarakat serta penjelasan yang dipaparkan salah seorang petugas BPN, parahnya hingga berita diunggah Sayful selaku Kepala Kantor BPN Lingga saat saat dikonfirmasi melalui via telepon terkait hak jawab serta kejelasannya dengan nomor ponselnya 0812 6330 2829 sudah lebih kurang sepekan terakhir ini yang menjawab hanya operator Telkomsel saja.
Sumber/poto : zulkarnaen
Discussion about this post