LINGGA (KEPRI) Lidiknews.co.id – Bertepatan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh, dari hasil informasi yang diterima dari nara sumber terpercaya. Satreskrim Polres Lingga amankan empat orang yang di duga sebagai bandar dan pelaku judi dadu goncang, yakni Djing Min (59), Tjuhai Ghi (48), Tjufri (58) dan Abd Kadir (46). Pada malam Minggu (05/03), tepatnya pukul 22.00 wib, di Desa Suak Buaya Wilayah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Selasa dini hari (7/3) pukul 08.00 wib, Polres Lingga AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui Satreskrim Polres Lingga AKP. Suharnoko melalui pesan WathsApp, “ini data ke empat tersangka di duga sebagai bandar judi dadu goncang saat ini di amankan di Polres Lingga.”
“Dua diduga tersangka, yakni Djing Min (59), pekerjaan wiraswasta alamat Lorong Banjar RT.04/RW.04 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota. Dan rekannya Thjai Ghi ( 48), pekerjaan wiraswasta alamat Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, keduanya diduga kuat sebagai Bandar.
Sementara dua lainnya, yakni Tjufri (58), pekerjaan nelayan alamat Teluk Nipah RT 03/RW 02 Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, diduga sebagai pengurus saja. Sementara Abd.Kadir (46), pekerjaan wiraswasta alamat Sungai Terung II RT02/ RW08 Kelurahan Tanjung Sengkang, Kecamatan Batu Ampar Batam, diduga hanya sebagai Pemain, ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kemaren, kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti, berupa dua lembar lapak Dadu, dua buah meja, tiga buah dadu dan mangkuk beserta penutupnya, dan satu kotak berisi tiga set dadu, dan temuan uang tunai senilai Rp. 4.413.000-,.
Saat ini untuk kesemua Barang Bukti (BB) hasil temuan di tempat kejadian perkara, beserta ke empat orang yang diduga sebagai tersangka kasus judi dadu goncang ini sudah diamankan di Polres Lingga, untuk dilakukan tahapan proses penyidikan selanjutnya, pungkas Suharnoko. (LN/zul)
Discussion about this post