LINGGA (KEPRI)- Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit BPKP Provinsi Kepri ada penyelewengan pembelanjaan dana BLUD RSUD Dabo Singkep anggaran tahun 2018. Oknum berinisial AW.S yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan pengembalian kerugian negara melalui Bank Cabang BRI Dabo Singkep kepada Satreskrim Polres Lingga, pada Kamis 16 April 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.,M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH, SIK, kepada wartawan mengatakan, “Benar, oknum pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelanjaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo berinisial AW.S oleh Polres Lingga, kini sudah mengembalikan uang kerugian negara yang dilakukannya secara keseluruhan, sebesar Rp. 551.414.600 pada Kamis 16 April 2020 kemarin,” ucapnya Jum’at 17 April 2020.
Atas pengembalian yang dilakukan oknum tersangka AW.S tersebut, pihaknya yakni Satreskrim Polres Lingga telah berhasil membuktikan suatu wujud nyata dalam upaya mengedepankan Asset Recovery terkait dalam penegakan hukum tindak pidan korupsi, dan telah di simpan di rekening barang bukti uang dan/surat berharga di Bank BRI cabang Dabo Singkep Kabupaten Lingga (Kepri), tegas Kasatreskrim AKP Rangga.
Dikatakannya, Bahwa dalam upaya penegakan hukum tindak pidana khususnya korupsi, tidak hanya semata-mata menghukum orangnya saja. Namun berupaya kera juga melakukan tindak penyelamatan terhadap Asset negara, supaya kerugian yang ditimbulkan dapat di pulihkan.
“Meskipun kerugian negara yang dilakukan Oknum AW.S sudah dikembalikan kerugiannya secara keseluruhan, namun untuk kasus perkaranya masih tetap berlanjut sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 tahun 2001”.
Selanjutnya, Disinggung terkait apakah dengan telah melakukan pengembalian kerugian negara, pihak yang disebutkan sebagai oknum tersangka tindak pidana korupsi pembelanjaan anggaran BLUD RSUD Dabo apa ada kemungkinan akan dilakukan penahanan ?.
“Untuk penahanan, ada beberapa pertimbangan-pertimbangan untuk dilakukan penahanan atau tidak, dan uang pengembalian kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” pungkas Rangga.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post