LINGGA (KEPRI)- Diduga melakukan postingan ujar kebencian di media sosial akun Facebook milik pribadinya, seorang pria asal warga Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, pada Selasa 07 April 2020 sekira pukul 22.00 wib, melalui pesan WhatsAppnya kepada wartawan mengatakan, “Guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, hal ini dilakukan terkait postingan di media sosial Facebook milik seseorang berinisial WP pada 4 April 2020 yang diduga adanya mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan”.
Oknum warga yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus tersebut berinisial AP beralamat tinggal RT.001/RW.001 Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Swasta, ucapnya.
Dikatakanya, Polda Kepri melalui Tim Ditreskrimsus Polda Kepri sudah melayangkan Surat Pemanggilan (SP) dengan nomor : SP.Gi/259/IV/2020 pada 6 April 2020 kepada oknum berinisial AP untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik pada Kamis 10 April 2020 mendatang sekira pukul 08.00 wib terkait dugaan pelanggaran penyeberan informasi “sara” tanpa hak.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oknum AP tersebut dikenakan dalam rumusan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU.RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik antar individu, kelompok masyarakat tertentu, suku, agama, maupun ras yang sifatnya penghinaan (Sara), dan atau barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan/gambar yang isinya penghinaan suatu kekuasaan yang ada di negara atau bagi suatu majlis umum dengan niat supaya isi menghina itu diketahui orang banyak”, pungkasnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post