Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id– Terkait pemberitaan media sebelumnya, telah diamankan tujuh orang warga Desa Bakong yang lagi asyik bermain judi oleh anggota Markas Polisi Sektor (Mapolsek) wilayah Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Senin (30/07) malam, Kapolsek Singkep Barat, Iptu Idris Gelar Giat Press Release, dihadapan para awak media.
Dalam gelar bertempat Kantor Mapolsek Singkep Barat dipaparkan, penggerebekan dilakukan oleh dua anggota Reskrim bersama Babinkamtibmas, Desa Bakong pada Senin (30/07/18) malam sekira pukul 20.00 wib, disalah satu rumah warga berinisial “SH” sekaligus bertindak sebagai Bandar, beralamat RT.02/RW.01 Dusun 1 Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Adapun hasil penggerebekan didapati tujuh orang warga yang lagi asyik bermain judi jenis Dadu Goncang (Cengkoko) masing-masing berinisial “SH”, “DR”, “AY”, “KS”, “FRM”, “HR” dan “HS”, yang juga berumur kisaran dari 30 sampai 60 tahun, jelas Iptu Idris selaku Kapolsek didampingi tiga anggotanya yakni, Bripda Angga, Bripda Joel, dan Bripda Heru. Rabu (01/08) pagi sekira pukul 09.30 Wib
Selain tujuh orang tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa batu Dadu sebagai alat main jenis judi Cengkoko, 2 unit handphone merek Samsung, 1 buah Dompet serta uang tunai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah ) pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan pecahan uang dua ribuan.
Diketahui tujuh orang warga diduga tersangka bermain judi jenis Cengkoko yang diamankan, dua orang asal dari Makasar yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kapal kayu, dan lima orang lainnya warga tempatan Desa Bakong sendiri yang bekerja sebagai Nelayan Kelong Api Ikan Tri (bilis).
Dari hasil Lidik yang kita rangkum, untuk 1 orang tersangka berinisial “SH” yang juga bertindak sebagai Bandar dikenakan pasal 303 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara, sedangkan untuk 6 orang lainnya sebagai pemain dikenakan pasal 303 bisa dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, papar Iptu Idris.
Hingga berita ini diunggah ketujuh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi goncang Dadu jenis Cengkoko masih tetap diamankan di Mapolsek wilayah Singkep Barat, Kabupaten Lingga, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (LN/ZUL)
Discussion about this post