Lingga ( Kepri ), Lidiknews.co.id- Kapolres Lingga gelar Reliss Preass terkait berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu (01/09) siang tepatnya pukul 11.40 Wib bertempat ruang kerja Satnarkoba Polres Lingga Jl. Batu Kacang Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
Dalam giatnya. Selaku Kepala Polisi Resot (Kapolres) Kabupaten Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK.MT di dampingi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Lingga Kompol Rusdiantoro kepada awak media menjelaskan, “Kita pihak Mako Polres Lingga melalui Satnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan disertakan beberapa barang bukti (BB)”, Ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan serta pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh nara sumber terpercaya. Tim satuan narkoba yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Pileks berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial “CD” laki-laki usia (20) agama Budha lengkap dengan beberapa barang bukti (BB) yang ada padanya. Kamis (30/08) sore sekira pukul 16.00 Wib berlokasi Jl. Sungai Lumpur Kelurahan Sungai Lumpur Dabo Kecamatan Singkep.
Untuk tersangka kedua berinisial “AS” laki-laki usia (45) warga Tionghoa agama Budha. Dan tersangka ketiga berinisial “YS” laki-laki bertempat tinggal pasir putih Dabo Kecamatan Singkep, keduanya berhasil diamankan satu jam setelah penangkapan tersangka pertama tepatnya pukul 17.00 Wib bertempat rumah kediaman tersangka kedua di Jl. Kelenteng Kelurahan Dabo Kota Kecamatan Singkep, papar AKBP Joko.
Dari tiga orang tersangka kita amankan mengaku sebagai pemilik barang Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah tersangka ketiga berinisial “YS”. yang kemudian di salurkan kepada tersangka kedua “AS” selanjutnya barulah di serahkan kepada tersangka pertama yang diamankan sebagai pengantar barang ketujuan (pemakai sekaligus pemesan barang).
Sebagai barang bukti (BB) yang kita amankan dari tersangka pertama berupa sstu unit sepeda motor, uang sejumlah Rp.111.000 dan satu paket sabu berbungkus timah rokok seberat 0,10 gram. Barang bukti tersangka kedua berupa satu buah alat berupa Bong terbuat dari botol bekas minuman cap badak serta bekas bungkusan sabu ditemukan dalam tempat sampah dan uang tunai Rp.100.2000. Sementara untuk tersangka ketiga di dapati dua dompet dan tumpukan kantong pelastik diduga tempat kemasan, uang tunai Rp.450.000, dua unit handphone serta tiga paket kemasan sabu-sabu seberat total 10,74 Gram.
Sementara tersangka pertama kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi tersangka kedua dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 No.35 tahun 2009 sedangkan untuk tersangka ketiga dikenakan pasal 114 ayat II dan pasal 112 ayat II UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk penetapan ancaman hukuman masih off the record karena kita pihak Polres Lingga Khususnya Tim Satnarkoba masih melakukan pengembangan dari kasus ini tutup AKBP Joko Adi Nugroho. (LN/ZUL).
Discussion about this post