LINGGA (KEPRI) – Polres Lingga gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Januari 2021, di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga. Jum’at 29 Januari 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kapolres Lingga
AKBP Arief Robby Rachman, S.H, SIK.M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu. Raja Vindo Valentino S.Sos, didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP. Hasbi Lubis menyampaikan bahwa, “Keberhasilan Polres Lingga melalui Sat Narkoba melakukan pengungkapan kasus narkoba di duga jenis shabu tersebut karena adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.
“Dan adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus narkoba selama bulan Januari 2021 sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu, JI (31), JF ( 26) dan JN (33)”.
Kasat Narkoba Iptu. Raja Vindo Valentino bahwa, “Penangkapan terhadap tersangka JI (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mana di kampung Centeng Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi maraknya peredaran narkoba.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut sehingga pada Selasa 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap JI (36) di lokasi Klenteng Kampung Centeng Desa Limbong, dan selanjutnya terhadap JI dibawa ke rumahnya, sesampai dirumahnya dilakukan pengeledahan, dan diatas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok gudang garam surya didapati berisi 7 (tujuh) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis shabu.
“Selain menemukan 7 (tujuh) paket plastik yang berisi diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap shabu berupa bong yang telah di lubangi tutupnya, dan telah diberikan pipet plastik. Kemudian terhadap 7 (tujuh) paket plastik yang berisi serbuk kristal diduga jenis Shabu dan 1 unit alat hisap tersebut tersangka JI mengakui miliknya dan barang berupa jenis shabu tersebut di dapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di Tanjungpinang, dan tersangka JI juga mengaku telah memberikan 1(satu) paket diduga jenis shabu tersebut kepada tersangka JF (26), selanjut terhadap JI beserta 7 (tujuh) paket plastik yang isinya diduga jenis shabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga untuk di Proses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan JI bahwa, telah memberikan 1(satu) paket yang isinya diduga jenis shabu kepada tersangka JF (26), berikutnya terhadap tersangka JF dilakukan pencarian, pada Rabu 13 Januari 2021, sekira Pukul 01.30 Wib tersangka JF (26) berhasil diamankan di Jalan Datuk Laksamane Daek Lingga, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan di kantong celananya 1(satu) bungkus rokok marlboro yang berisi 1(satu) paket plastik transparan yang isinya diduga Jenis shabu. Tersangka JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, dan selanjutnya terhadap tersangka JF beserta barang yang diduga jenis shabu tersebut dibawa ke Polres Lingga guna di lakukan Proses lebih lanjut.
“Sedangkan terhadap tersangka JN (33) dilakukan penangkapan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa JN (33) memiliki dan mengunakan Narkoba. Berdasarkan informasi tersebut terhadap JN (33) dilakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu 16 Januari 2021, sekira Pukul. 12.00 Wib, tersangka JN (33) dilakukan penangkapan di sebuah kamar Hotel di Dabo Singkep, dan ditemukan 1(satu) paket kecil plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga jenis shabu, dan terhadap serbuk kristal tersebut JN mengakui miliknya yang didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng, selanjutnya JN di bawa ke Polres Lingga untuk di lakukan Proses lebih lanjut, jelas Kasat.
“Terhadap tersangka JI dan JF serta JN telah dilakukan pemeriksaan Test Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis Shabu,” kata Kasat.
“Adapun barang diduga Jenis Shabu yang berhasil disita dari tersangka JI (31) sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berat 1,56 gram dan dari tersangka JF (26) sebanyak satu Paket seberat 0,27 gram serta tersangka JN (33) sebanyak satu Paket kecil seberat 0,26 gram, dan terhadap serbuk kristal diduga jenis shabu tersebut telah di lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dengan hasil positif narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat
Terhadap tersangka JI (36), JF (26) dan JN (33) dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 (Lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun serta Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post