LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Gelar Razia Pekat Polres Lingga berlanjut penggerebekan Gudang Exs PT. Timah Persero Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Polres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho SIK.MT melalui Satnarkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk selaku pimpinan Penggerebekan terhadap Gudang Kelontong milik Agus alias Aseng Kembang Jaya yang berlokasi Jl. Pelabuhan tepatnya Gudang Exs PT. Timah Persero Dabo Kecamatan Singkep.
Menindak informasi yang diterima dari nara sumber terpercaya, Tim Satnarkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa perwakilan rekan media on-line. Rabu siang (25/04).
Saat dilakukan penggerebekan di gudang milik Agus alias Aseng Kembang Jaya yang semula diduga Gudang Barang Kelontong, ditemukan 1.609 Kaleng Minuman Berakhohol (Mikol), jenis Beer Henieken, dan disinyalir kuat dugaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangannya (SIUP) sudah tidak berlaku (mati).
“Jika benar nantinya dalam proses lidik kedapatan pemilik Mikol yang bersekala besar seperti ini tidak mengantongi Surat Izin Edar (SIE) yang jelas, maka akan dikenakan ancaman kurungan lima (5) Tahun penjara”, ujar AKP Files Mauk kepada perwakilan Media yang ikut Oprasi Penggerebekan.
Uniknya, kata Agus. “Kami membawa Mikol ini dari Tanjung Pinang dan mengantongi Izin berupa surat jalan yakni, Manifes”.
Memang tidak ada surat dari Pabrik, dan Mikol ini saya beli dari Tanjung Pinang (Kepri), dan hanya surat jalan yang dikasih ke saya dengan mengisi Manifes saja, saya isi manifes, manifeskan terdaftar, ini juga diketahui Syahbandar dan bongkarnya dipelabuhan resmi, bukan melalui Pelabuhan Tikus, Jadi ini memang resmi, saya tidak tahu kalau ada aturan dan kalau ini tidak boleh dipasarkan, tutup Agus alias Aseng Kembang Jaya.
Sampai pemberitaan ini di unggah, Barang Bukti (BB) berupa temuan 354 Kiss (1.609 kaleng) Mikol bermerek Henieken hasil Operasi Penggerebekan diamankan ke Makopolres Lingga untuk di tindak lanjuti. (LN/ZUL)
Discussion about this post