LINGGA (KEPRI) – Lidiknews co.id– Peruntukan Dana Publikasi Pemerintah Kabupaten Lingga perlu dipertanyakan oleh publik dalam pengelolaannya, diduga tidak Transfaransi, Ankuntable dan Profesional untuk Tahun Anggaran 2018, hal itu terkesan kepada pembayaran publikasi atas kerjasama yang sudah di sepakati dengan beberapa media online dan cetak, adapun pembayaran dilakukan oleh humas pemkab Lingga hanya dibayarkan Triwulan Satu (1) dan Triwulan Dua(2) untuk media online, sementara untuk media cetak yang berkerja sama publikasi dengan Pemkab Lingga melalui bahagian humas di bayar penuh sapai Triwulan IV.
Melalui Rony Pariawan PPTK Humas Pemkab Lingga diruang kerjanya menyebutkan, terkait pembayaran kerja sama publikasi media tahun anggaran 2018, untuk Triwulan III dan IV tidak bisa dibayar lagi dengan dalih Kas sudah kosong, adapun alasan Kas kosong Humas Pemkab Lingga untuk kegiatan rutin kerjasama publikasi diduga tidak memberikan alasan yang jelas, disinyalir humas pemkab lingga tidak bisa memberi jawaban logis atas penggunaaan uang rakyat yang di anggarakan untuk publikasi tersebut.
Pasalnya, saat dikonfirmasi langsung kepada PPTK Humas Pemkab Lingga Rony Pariawan pada Senin (10/12/2018) oleh Tiga Kabiro media online yakni, Suarman, Zulkarnaen, dan Samsul Bahri diruang kerjanya mengatakan, “dana Kas sudah kosong dan tidak bisa dibayar lagi”, katanya.
“Maaf ya bang, untuk kerja sama Publikasi, dana sudah tidak ada lagi, kas kami sudah nol, Jadi untuk tahun 2018 ini kita hanya bisa bayar Triwulan I dan II saja, untuk Triwulan III mudah-mudahan akan kita bayar dan sisipkan di pencarairan Triwulan I Anggaran Tahun 2019 nanti, namun untuk Triwulan IV dipastikan tidak bisa dibayar lagi,” ucap Rony Pariawan.
Uniknya di tempat yang berbeda, dan dihari yang sama, salah seorang oknum rekanan biro media cetak berinisial “JI” saat bincang di salah satu warung kopi (Warkop ATOI) Jalan Robat Daik Lingga menyebutkan, “kami sudah dihubungi salah seorang pengurus Humas Pemkab agar segera memasukkan SPJ Tagihan Triwulan ke-IV, karena batas akhir pada tanggal 12 Desember 2018,” ujarnya kepada kami.
Selanjutnya, pada hari yang berbeda tepatnya, Selasa (11/15/18), satu oknum rekan media cetak lagi berinisial “NR” membenarkan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembayaran kerja sama.
“Koran yang saya juga sudah diminta oleh Humas, dan tinggal menunggu waktu pembayaran saja,” jelas singkat “NR” melalui via telpon selulernya.
Dengan rangkain keterangan dan ungkapan pihak humas pemkab Lingga sebagai penyelenggara birokrasi dalam pengelolaan uang rakyat melalui kegiatan rutin humas yang diperuntukan untuk publikasi, publik berharap adanya transparansi berapa anggaran humas pemkab Lingga untuk tahun anggaran 2018, beberapa media yang berkerjasama dan jumlah kerjasama kontrak kerja per medianya.
“Dalam hal ini tentu Sekretaris Daerah (Sekda-red) sebagai pengguna anggaran (PA), perlu sekiranya meevaluasi kinerja bawaannya dalam tata kelola penggunaan uang rakyat yang diperuntukan untuk publikasi, serta bisa memberikan alasan yang akurat dan benar.”
Ironisnya, hingga berita ini diunggah apa yang dipaparkan PPTK Humas Pemkab Lingga yang mewakili Pemkab Lingga, sungguh tidak setara dan berhimbang dengan apa yang disampaikan oleh dua nara sumber rekanan oknum media cetak Daik Lingga yang menyebabkan timbulnya pertanyaan, “Ada apa sebenarnya dengan Humas Pemkab Lingga terkait dengan dana publikasi yang dikelolanya….?.
Publik berharap adanya audit mendalam dan berkelanjutan dari Institusi terkait, selain dari pada audit Inspektorat dan BPK, agar penggunaan anggaran publikasi yang dikelola Humas Pemkab Lingga bisa transparan dan jelas, sehingga tidak menuai opini negative di tengaah-tengah masyarakat, khususnya pada oknum-oknum awak media. (LN/ZUL)
Discussion about this post