LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Dalam Acara penanda tanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU). Langsung dihadiri dan ditanda tangani Bupati Lingga, H Alias Wello.
Kesepakatan penanda tanganan MoU dengan BPJS Ketenaga kerjaan tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan Tenaga Harian Lepas (THL), di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga, berlangsung kemaren siang, di Batam tepatnya Kamis (12/4) .
Dikesempatan yang sama Rini Suryani, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenaga kerjaan mengatakan, Kami dari BPJS Ketenaga kerjaan Bermaksud Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan Kepada Pegawai Tidak tetap, Guru Tidak tetap dan tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lingga. tuturnya, Kamis siang 12/04.
Lanjutnya, BPJS Ketenaga kerjaan dan pemerintah Kabupaten Lingga Sepakat Membuat Nota Kesepakatan Kepesertaan Progran Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan untuk Pegawai Tidak Tetap, Guru Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga. agar nantinya terlindungi dalam Program jaminan Sosial ketenaga kerjaan.
Dalam perjanjian tersebut untuk sementara waktu pemerintah daerah mendaftarkan 2 program terlebih dahulu yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Adapun manfaat yang didapatkan oleh para pegawai nantinya jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai dengan sembuh atau unlimited dan jika mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal dunia maka manfaat yang akan didapatkan adalah 48 dikali gaji yang dilaporkan plus biasiswa 12 juta.
Selain itu bagi pegawai yang mengalami meninggal dunia biasa ahli waris akan mendapatkan santunan 12 juta dan jika kepesertaan lebih dari 5 tahun maka akan ditambahkan 12 juta lagi untuk biasiswa bagi anaknya yang masih sekolah, pungkasnya (LN/ZUL)
Discussion about this post