Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id– Wacana Pemkab Lingga Kepulauan Riau (Kepri) memperkenalkan Sebayur wilayah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat sebagai kawasan Industri merupakan salah satu pilihan alternatif bagi calon Investor selain kawasan Industri di pulau Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
“Bagi calon investor yang menginginkan ketenangan dalam berinvestasi, silakan datang ke Lingga. Tahun ini, kami sudah memulai wacana pengembangan kawasan industri Sebayur dengan segala keunggulannya,” ungkap Bupati Lingga, H. Alias Wello, pada Rabu (13/11), beberapa waktu lalu di Jakarta.
Apa lagi letak posisi geografis Kabupaten Lingga sangat dominan yang mana berbatas langsung dengan tiga provinsi, yakni Riau, Jambi dan Bangka Belitung, ini merupakan keunggulan komparatif yang dimiliki kawasan industri Sebayur dibandingkan dengan kawasan industri lainnya.
“Apa lagi sekarang ini pemerintah mulai mendorong kebijakan pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa. Ini peluang emas bagi Lingga untuk menawarkan keunggulan komparatif kawasan industrinya. Sebagai mana kita punya air bersih yang melimpah, lahan yang cukup luas dan jauh dari pemukiman masyarakat,” ujar H. Alias Wello yang akrab disapa Awe.
Selaku mantan Ketua DPRD Lingga masa bakti 2004 – 2009 yang akrab disapa Awe itu meyakini, kawasan industri Sebayur yang diproyeksikan seluas 3.000 hektar tersebut memiliki prospek cerah untuk berkembang menjadi kawasan industri yang diperhitungkan di wilayah perbatasan Singapura dan Malaysia.
“Lingga ini punya potensi sumber daya alam yang melimpah. Ada beberapa air terjun yang mengalir sepanjang masa, ada lahan pertanian, perkebunan, peternakan yang cukup luas, ada kandungan bahan tambang, seperti timah, bauksit, bijih besi, granit, pasir silica dan pasir bangunan. Ini semua menjadi daya tarik tersendiri bagi Lingga,” kata Awe.
Ia tak menampik jika dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri Sebayur nantinya dapat dikerjasamakan antara pemerintah dengan badan usaha sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor : 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
“Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) kemarin, kita sudah bicara dengan teman – teman dari Kementerian Keuangan dan Bappenas mengenai bentuk dan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini. Soal layanan admistrasi perizinan, saya pastikan lebih mudah, cepat dan gratis,” pungkas Awe. (Hms/LN/Zul)
Discussion about this post