Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id– Demi meluluskan beroprasinya penambangan pasir Galian C oleh pihak perusahaan PT Citra Semarak Sejati (CSS) diwilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), diduga lebih kurang 60 hektar lahan Dusun Karet warga ludes dijual oleh oknum perangkat Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, dengan dalih lahan Negara.
Pasalnya disebutkan, lebih kurang 60 hektar lahan Dusun karet leluhur kami yang berlokasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri), di sinyalir ludes di jual perangkat Desa ke pihak perusahaan Tambang Pasir (Galian C) PT.Citra Semarak Sejati (CSS), ujar salah satu seorang pihak keluarga pemilik lahan Dusun Karet, inisial “AG”, kepada awak media. Senin (12/11/18).
Sebelumnya. Beberapa waktu lalu kami pernah mempertanyakan permasalahan mengenai lahan dan surat bukti kepemilikan, kepada pihak perwakilan perusahaan termasuk juga perangkat Desa, namun herannya tidak ada tanggapan dan penyelesaian hanya menyebutkan surat yang ada pada kami ini tidak sah.
“Itu lahan Negara, sudah kami buatkan surat atas beberapa nama warga Desa Tanjung Irat, sekarang lahan itu sudah dijual ke PT.CSS dan sudah dibayar, uangnya dibagikan ke-masyarakat. Mengenai surat yang kalian pegang sudah tidak berlaku lagi”, jelas salah seorang yang dipercayai selaku Humas oleh pihak Perusahaan kepada kami, terang “AG”.
Ada bukti nyata kepimilikan selain Surat yang di keluarkan oleh pihak Desa Bakong pada tahun 1952, ada juga bukti makam leluhur kami selaku pemilik lahan Dusun Karet, kami juga punya beberapa saksi yang benar-benar tahu bahwa Lahan seluas 60 hektar ini bukan lahan yang disebutkan hutan lepas milik Negara, pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah pihak yang disebutkan, baik perangkat Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), maupun pihak Perusahaan PT.CSS belum bisa dikonfirmasi awak media ini terkait kebenarannya. (LN/ZUL)
Discussion about this post