LINGGA- Pemasangan baleho dengan bertuliskan ucapan “RIDHO DAN DO’A UNTUK KAMI” berdiri megah yang dilengkapi susunan struktur Calon Legeslafif (Caleg) mulai dari photo caleg perwakilan DPRD Provinsi hingga berjejer photo caleg DPRD Kabupaten Lingga pada Selasa (16/04) sore jelang satu hari penjeblosan, diduga pihak terkait khususnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri) tutup mata.
LIDIKNEWS.CO.ID- Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan beberapa nara sumber dan berdasarkan hasil Investigasi langsung tim awak media ke-TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) atau lokasi yang disebutkan, kuat dugaan pemasangan baleho ucapan yang bertuliskan “RIDHO DAN DO’A UNTUK KAMI” adalah peralihan trik politik kampanye salah satu fraksi partai politik diwilayah Kabupaten Lingga.
Saat dikonfirmasi awak media melalui via telpon seluler terkait pelanggaran dalam peraturan Kampanye, selaku Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga menyebutkan, “Saya lagi nunggu informasi dari panwascam bang, biar nanti ada kajian, kita tidak ada yang khusus semuanya sama dalam pemilu bang,” ucap Zamroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/04) malam sekira pukul 19.47 Wib.
Uniknya, secara terpisah saat dikonfirmasi salah seorang awak media yang lain Zamroni ketua Bawaslu Kabupaten Lingga masih menjawab dengan bahasa dan kalimat yang sama, dan hingga berita ini diunggah saat dikonfirmasi dengan pertanyaan lain “Assalamualaikum ketua mohon petunjuk apa boleh melakukan aktivitas di minggu tenang seperti poto yang di atas tolonglah kajiannya ?”, Zamroni masih tetap bungkam disinyalir tidak berdaya dalam penegakan aturan terkait tindak lanjutnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, mirisnya hingga berita ini ditayangkan masih tetap terpajang diduga seakan kebal dari segala aturan hukum yang berlaku.
photo dan penulis / Zulkarnaen
Discussion about this post