LINGGA- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS. Pemerintah Kabupaten Lingga mengadakan pertemuan dengan BPJS kesehatan cabang Tanjung Pinang. Bertempat di Restoran The Manabu Tanjung Pinang (Kepri). pada Kamis 30 Januari 2020.
LIDIKNEWS.,CO.ID- Hadir pada acara tersebut Bupati Lingga H. Alias Wello, Kepala Kantor BPJS kesehatan cabang Tanjungpinang Bapak Agung Utama, Kabid perluasan peserta dan kepatuhan kantor kesehatan BPJS cabang Tanjungpinang, Plt Kepala Dinas PPKn Lingga Bapak Samsudi, Kasi Yankes Dinas Kesehatan PPKn Lingga Bapak Ahmad Modlopfir, Ucap Kasubaghumas Pemkab Lingga Pikrizal melalui pesan rilisnya, Jum’at 31 Januari 2020.
Adapun agenda pertemuan tersebut melaksanakan penandatanganan
MoU antara pemerintah Kabupaten Lingga dengan BPJS kesehatan cabang tanjungpinang tentang pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS dan Penerima Bantuan Iur (PBI) APBD Kabupaten Lingga tahun 2020.
Perjanjian kerja sama antara kepala dinas kesehatan PPKn lingga dengan kepala BPJS kesehatan cabang Tanjungpinang tentang penunjukan Puskesmas Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama bagi peserta JKN KIS diwilayah kerja kecamatan Singkep pesisir, ucapnya.
Kata Kasubaghumas, Bupati Lingga mengatakan Alhamduliah perjanjian kerja sama dengan BPJS kesehatan dapat sama-sama di tandangani untuk menjamin keberlangsungan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat lingga di tahun 2020 ini. “Semoga masyarakat lingga bila ada yang sakit ataupun untuk lebih meningkatkan kesehatannya bisa memanfaatkan puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Harapan saya, masyarakat lingga bisa terus sehat, bisa mandiri dan sejahtera. kedepannya,” ucapnya.
Kepala BPJS kesehatan cabang Tanjungpinang Bapak Agung Utama, SE juga mengatakan hal yang sama. “Alhamdulillah sudah bisa kita tanda tangani bersama, akan ada penyesuaian data pada bulan Maret nanti. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini masyarakat kabupaten lingga sudah terjamin kesehatannya yang sudah didaftarkan memalui dinas kesehatan. dengan adanya PKS yang pertama terjaminnya kesehatan masyarakat dan yang kedua tingkat ekonomi karena biaya kesehatan itu sangat tinggi. Karna kalau mereka terdaftar sebagai peserta JKN mereka terjamin. Artinya mereka tidak mengeluarkan biaya sendiri. Sesuai arahan pak bupati kita akan update terus data kepesertaan melalui dinas kesehatan sehingga data kepesertaan sehingga tervalidasi data-data yang berhak menerima.
Kepala dinas kesehatan melalui kasi pelayanan kesehatan/Yankes bapak Ahmad mudlofir juga mengatakan, MoU ini wajib ada karena menereskan apa yang telah dilakukan pada tahun 2019. Dengan adanya MoU ini kita lebih memvalidasi kepesertaan JKN KIS yang ada di kabupaten lingga. Dikarenakan tahun 2020 kepesertaan JKN KIS lebih bervariatif mulai dari PBI APBN, PBI APBD Provinsi Kepri, PBI APBD kabupaten lingga, PBPU/PPU, dan segmen mandiri. Sampai saat ini kepesertaan yg terdapat sudah mencapai 81 % masyarakat lingga tercover dalam asuransi JKN KIS dan pada tahun 2020 ada penambahan dari APBD Provinsi Kepri sebanyak 5.305 jiwa.
Selain itu yang baru lagi dalam pertemuan tersebut adalah penunjukan Puskesmas Lanjut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk sebagai pemberi pelayanan tingkat pertama diwilayah Singkep Pesisir. Puskesmas yang masih menunggu untuk diikutsertakan dalam pemberi pelayanan kesehatan kepada peserta JKN KIS adalah Puskesmas Resang Kecamatan Singkep selatan yang menunggu hasil kredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan seminggu yang lalu, Pungkas Pikrizal.
Sumber dan poto : R/Zulkarnaen
Discussion about this post