LINGGA (KEPRI), LIDIKNEWS.CO.ID-Terkait postingan di media sosial (Medsos), akun Facebook Mandala Pancur di polisikan oleh Ady Indra Pawennari ke Mako Polres Lingga dengan Nomor : LP- B/ 18/ XII/ 2018 /Kepri /SKPT -Res Lingga, yang dituding menyebarkan berita bohong dan mengandung fitnah serta pencemaran nama baik dirinya dan perusahaannya PT. Multi Coco Indonesia, hasil kutipan pemberitaan BINTANPOS, pada Jum’at (28/12) beberapa waktu lalu.
Salah seorang tokoh senior dalam setiap pergerakan penyampaian Aspirasi perwakilan masyarakat di kabupaten Lingga, Aziz Martindas adalah sosok yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Lingga, karena melihat apa yang sedang dialami oleh Mandala Pancur, ia langsung memberikan tanggapannya kepada beberapa awak media. Senin (31/12/18).
Ia sangat menyesalkan, “Menurut saya itu adalah suatu tindakan yang kerdil, tentang apa yang dilakukan oleh Ady Indra Pawennari kepada tokoh pemuda Kecamatan Lingga Utara yang selalu memberikan perhatiannya untuk kepentingan Masyarakat, yang kita ketahui bersama penyampaian yang disampaikan Mandala adalah sifatnya kritik dan saran dengan menggunakan Media Sosialm” ujarnya.
Adanya pandangan yang negative ini, tentu memiliki unsur pemahaman yang jelas tampak dilapangan maupun dari sumber-sumber lain yang sangat mendukung dari beberapa pemberitaan mengenai areal percetakan sawah, terutama di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mengenai data ataupun hal lainnya, Ady Indra Pawennari sebagai pemilik PT Multi Coco Indonesia tentang pembukaan Areal Lahan Percetakan Sawah di Desa Sungai Besar, maupun mengenai pembagian 70% dan 30%, besar kemungkinan itu bukanlah penyampaian bohong Mandala Pancur.
Menurut analisa saya, Mandala Pancur itu berkemungkinan benar mengetahui kebenarnnya, baik percakapan langsung secara pribadi maupun atas nama perusahaan dari pihak yang berkepentingan kepada masyarakat ataupun melalui publik pada pemberitaan di beberapa media Online yang dapat dijadikan Referensi kita bersama, lanjunya.
“Seharusnya selaku Pemilik Perusahaan Multi Coco Indonesia (MCI) mengambil sikap dan langkah positif melakukan penjelasan baik secara lisan maupun tulisan kepada Mandala dan Masyarakat secara transparan agar segala permasalahan bisa jadi terang benderang, bukan malah sebaliknya mengambil sikap main lapor ke pihak hukum serta merta”, Papar Aziz Martindas.
Bukan Mandal Pancur saja yang mempertanyakan, besar kemungkinan banyak hal juga yang ingin diketahui masyarakat terkait Aliran Sumber Dana (ASD), tentang adanya Fasilitas Pertanian yakni, Pupuk yang didapat, Sumber Bahan Bakar untuk pengoprasian Alat Berat, ini semua perlu kejelasan agar tidak menjadi keresahan apa lagi berasumsi negatif di kalangan masyarakat.
“Ini semua Perlu penjelasan dan kejelasan baik secara pribadi ataupun mengatas namakan sebagai pemilik PT. Multi Coco Indonesia kepada Mandala Pancur atau penyampaian secara forum Masyarakat “, ungkapan itu jelas merupakan suatu harapan ketransfaran bukan tudingannya.
“Namun dengan pelaporan yang sudah di publish kepada masyarakat, untuk ini berharap kepada Pihak Hukum harus benar- benar mengusut tuntas apa yang sudah menjadi terkait persoalan yang disampaikan Mandala mulai dari Pembukaan Areal Percetakan Sawah Desa Sungai Besar, tentang benar atau tidaknya keterkaitan PT Multi Coco Indonesia, Aliran Dana Operasional Sawah, adanya Pupuk yang dipasok, dan sumber-sumber lainnya, ini harus menjadi perhatian khusus,” Pinta Aziz.
“Kepada penegak Hukum yang ada agar mengusut tuntas seluruh Areal Lahan Percetakan Sawah yang di buka di Kabupaten Lingga, baik yang menggunakan Dana Pribadi menurut pengakuan Ady Indra Pawennari, maupun melalui program Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggunakan Uang Negara yang dianggarkan melalui APBD maupun APBN, tentang Pendistribusian Pupuk dan terkait yang lainnya, apakah sudah memenuhi Prosedur Hukum,” tegas Aziz Martindas. (LN/ZUL)
Discussion about this post