Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Satuan jajaran Lanal Dabo Singkep menggunakan sarana Patkamla Dabo Singkep berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan satu unit kapal pompong Bangka yang sedang mengangkut biji pasir Timah diperairan Sedamai Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga.
Melalui handphon seluler, Danlanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M.Tr.Hanla kepada pewarta menyebutkan, “Benar kami pihak jajaran Lanal Dabo Singkep melakukan penangkapan dan juga mengamankan dua tersangka lengkap beberapa barang bukti (BB) Terkait Selundupan Pasir timah ilegal tepatnya pada posisi 0° 21.953′ S -104° 39.514′ E perairan laut Desa Sedamai. Rabu (16/05) malam.
Hasil keterangan sementara dari dua tersangka yang diamankan menyebutkan, biji pasir timah tersebut rencananya akan dibawa dari Dabo Singkep menuju Bangka. Dan sekarang kapal pompong sebagai transportasi angkutan sudah kami amankan di Posmat TNI AL Dabo sekaligus dilakukan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep, ujar Letkol Laut (P) Agus Yudho melalui pas Intel kepada pewarta. Senin siang (21/05/18).
Selanjutnya dikatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi nara sumber terpercaya tentang adanya kegiatan loading bijih pasir timah dari darat ke kapal pompong Nelayan di perairan Sedamai. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan diteruskan ke Patkamla Dabo Singkep yang sedang melaksanakan Patroli di seputaran perairan Kote – Tanjung Kruing, unggahnya.
Pada saat kapal pompong nelayan sedang melakukan aktivitas angkut bijih pasir timah tersebut meninggalkan pantai Sedamai, kami khususnya, Patkamla Dabo Singkep langsung melakukan penyekatan dilaut, kemudian dilaksanakan Henrikan sehingga pompong tersebut dapat ditangkap, paparnya.
Pada saat ditangkap kapal pompong nelayan dengan ciri-ciri cat kayu, body kayu bermesin Dompeng 33 PK tersebut terbukti mengangkut 20 Karung bijih timah yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka, sehingga Nahkoda dengan inisial LU dan seorang yang bertugas mencari dan pengecekan bijih timah dengan inisial YA tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan dan langsung di kawal menuju Posmat TNI AL Dabo.
Menurut keterangan kedua tersangka, bijih timah tersebut dibeli dari penyedia barang berinisial “A” yang juga warga desa Lanjut, sampai saat ini para pelaku beserta barang bukti (BB) sedang dilaksanakan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (LN/ZUL)
Discussion about this post