LINGGA- – Menanggapi pemberitaan beberapa media siber sebelumnya bahwa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga Dody Suhera mengatakan, “Pelantikan 75 Kades terpilih akan dilaksanakan pada Senin 30 Agustus 2021, bertempat di ruangan terbuka dan wajib antigen serta hanya didampingi satu orang yakni istri. Hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri pertanyakan kebijakan terkait dugaan adanya peserta Kades terpilih bermasalah.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Bukan lagi menjadi rahasia umum bagi kita, dari 75 Kades terpilih yang akan dilantik nanti. Itukan ada beberapa peserta Kades terpilih yang masuk dalam katagori dugaan bermasalah, apa ini juga nantinya akan dilantik secara serentak.? Dan apakah berkas perkara laporan yang diajukan pihak penggugat yang diduga bermasalah itu bisa dijamin akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai harapan penggugat, setelah usai giat pelantikan serentak?. Tanya Abdul Karim yang akrab dikenal Nitizen dengan panggilan Tok Agus Ramdah selaku Ketua DPD LAMI Kepri melalui via telepon selulernya, Minggu 29 Agustus 2021.
Seharusnya, lanjut Abdul Karim, pihak penyelenggara dalam hal ini Tim Panitia Pilkades tingkat Kabupaten khususnya Lingga, mengambil sikap dan kebijakan dalam membuat keputusan dan laporan sesuai fakta buming dalam pemberitaan ada dugaan Kades terpilih bermasalah.
Maka giat pelantikan secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 mendatang yang dipersiapkan tim panitia kabupaten patut dipertimbangkan kembali. Dan jika hal ini dilakukan kuat dugaan kita, bahwa nantinya proses pengusutan perkara berkas gugatan yang diajukan pihak yang merasa dirugikan akan jalan di tempat.
Ini jelas heran dan aneh serta tidak masuk akal bilamana setelah dilantik serentak 75 Kades terpilih se-kabupaten Linģga, berkas laporan gugatan baru akan di tindak lanjuti, sementara giat pelantikan kades terpilih oleh Bupati Lingga itu merujuk dan berdasarkan pada hasil laporan pertanggungjawaban tim panitia pelaksana Pilkades kabupaten.
“Pak bupati melantik dan mengeluarkan SK untuk para Kades itu merupakan bukti bahwa 75 kades tidak bermasalah. Jadi sanggahan yang dijabarkan oleh pak Kadis DPMD Kabupaten Lingga bahwa, kami sudah menanggapi berkas laporan gugatan yang masuk dan akan menindak usai giat pelantikan sesuai ketentuan yang dijabarkan dalam perbub terhitung 30 hari masa kerja sejak laporan masuk, itu aneh dan sangat teramat sulit diterima pikiran alam sadar kita, karena setiap aturan dan peraturan tentulah ada kebijakan sesuai fakta yang terjadi”, terang Abdul Karim.
“Kenapa tidak dilakukan kebijakan guna menghindari asumsi-asumsi yang tidak wajar timbul dari masyarakat, kenapa harus dilantik semua secara serentak sedangkan ada beberapa desa bahwa kades terpilih bisa dikatakan masih dalam katagori pemenang bermasalah. Seharusnya pihak tim panitia mengambil sikap tegas sesuai laporan yang masuk, bagi para kades terpilih yang diduga bermasalah pelantikannya ditunda hingga sampai permasalahan benar-benar Clier, salah satunya yang kita tahu kades terpilih tergugat yakni Desa Tanjung Kelit”, tambah Abdul Karim.
Kita juga berharap dengan tersisa waktu, hari dan tanggal menjelang hari pelantikan dilaksanakan. Mulai dari tampuk pimpinan kabupaten Lingga dalam hal ini Bupati Lingga, hingga ke tim panitia pelaksana yang dikukuhkan bisa berbuat sebagaimana mestinya, sehingga mengemban amanah yang diberikan sesuai harapan masyarakat. Tutup Abdul Karim.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post