LINGGA (KEPRI)- Pemberlakuan blocking area terkait imbauan/larangan untuk warga masyarakat Lingga pulang kampung yang ditegaskan pemerintahan kabupaten Lingga guna mengantisipasi pencegahan penyebaran wabah virus disese covid-19 di wilayah kabupaten Lingga diduga bukanlah suatu kebijakan atau ketegasan yang efektif dan relevan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri Abdul Karim yang akrab disapa Tok Agus Ramdah menilai peraturan dan kebijakan yang dibuat Pemkab Lingga diberlakukan tidak sesuai dengan apa yang disampaikannya, mereka hanya bisa membuat kebijakan dan larangan sementara mereka juga yang melanggarnya.
Diduga pemkab Lingga sudah mengangkangi keputusan kebijakan yang dibuatnya, sesuai imbauan yang dipaparkan oleh Kabaghumas Pemkab lingga melalaui tayangan pemberitaan Jumadi menyebutkan, “Pemberlakukan perpanjangan masa Blocking Area guna mencegah penularan virus covid-19 sangat efektif”, namun herannya kenapa bisa, Pemkab Lingga sendiri melanggarnya ?, Ucap Abdul Karim alias Agus Ramdah melalui via telpon kepada wartawan, Minggu 10 Mei 2020.
Kata Agus Ramdah, bahwa dapat kabar kemarin tepatnya Sabtu 09 Mei 2020, Bupati Lingga membawa tamu dari luar Lingga sebanyak 14 orang, awalnya mereka mau di Inapkan ke hotel yang ada di Daik Lingga, namun dapat kabar juga katanya di tolak pihak hotel, sehingga ke-14 tamu tersebut saat ini di inapkan ke-Gedung Daerah yang ada di Daik Lingga.
“Saat ini banyak warga masyarakat Lingga tidak bisa pulang kampung dikarenakan pemkab Lingga memberlakukan Blocking Area, apa lagi menurut paparan Kabaghumas Pemkab dalam pemberitaan menerangkan bahwa, sistem block area sangat efektif untuk mencegah penularan virus covid-19, “katanya”,
Dapat kabar juga tepatnya kemarin Sabtu 09 Mei 2020, ada 20 orang termasuk penumpang umum pulang ke-Lingga dari kota Tanjungpinang ibu kota Provinsi Kepri menggunakan transportasi Spit Perhubungan”, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lingga H. Alias Wello melalui Kabaghumas Pemkab Lingga saat dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran dan siapa, dan apa kepentingan, apakah ke-14 tamu yang dibawa Bupati tersebut adalah pejabat penting atau pengusaha, untuk kepentingan pemkab Lingga sehingga diperbolehkan datang ke-kabupaten Lingga, meskipun ditengah masa diberlakukannya peraturan perpanjangan Blocking Area.
Hingga berita ini diunggah, Kabaghumas Pemkab Lingga Jumadi, Enggan menanggapi dan membalas pesan rilis konfirmasi wartawan melalui via WhatsAppnya sejak pukul 16.14 wib dini sore, sebagai hak jawab maupun paparan penjelasan terkait kedatangan ke-14 tamu bersama bupati Lingga yang ditolak pihak penginapan yang ada di Daik Lingga.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post