LINGGA – H Zaini Rizar salah satu peserta calon kades Tanjung Kelit menduga kemenangan peserta calkades terpilih banyak melakukan pelanggaran. Hal tersebut di jabarkan saat melakukan kunjungan silaturahmi ke sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga beralamat Jl. Raja Ali Haji, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa 24 Agustus 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID – Dalam temu bincang disampaikan “Jujur terkait kekalahan pada pesta demokrasi Pilkades yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2021 kemarin, kami selaku calkades yang dinyatakan kalah hanya selisih satu suara dari kurang lebih 1115 suara dari empat TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebenarnya sangat merasa kecewa atas kekalahan tersebut”, ujar H Zaini.
Terkait terpilih atau tidaknya, itu bukan jadi persoalan kami jika memang kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan dan ketentuan yang sudah di atur dalam perbub. Namun uniknya hal temuan kejanggalan terjadi kuat dugaan ada pembiaran atas tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Panitia pelaksana Pilkades mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
“Sejak tanggal 11 Agustus 2021 kami sudah mengajukan dukumen berkas gugatan di lengkapi dengan melampirkan saksi-saksi ke pihak panitia desa, yang kemudian di lanjutkan pengajuan berkas gugatan ke pihak panitia kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bakung Serumpun, dan selanjutnya pada 15 Agustus 2021 dilanjutkan pengajuan berkas gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, mirisnya hingga kini belum ada tanggapan sama sekali”, Ucap H Zaini.
Mirisnya, (H Zaini-red) saat dilakukan konfirmasi pada Senin 23/08/2021 terkait tanggapan mengenai pengajuan berkas gugatan yang kami ajukan, Dodi selaku Kepala dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Lingga menyebutkan “Kami tidak tahu kalau ada berkas gugatan masuk, karena jika itu ranahnya pak Andika selaku Kabid Pemdes DPMD. Saat ini kami sedang menyiapkan segala administrasi untuk kegiatan pelantikan. Dan kami belum bisa memastikan kapan akan dilakukan mediasi terkait gugatan yang di ajukan”, Pungkas Zaini.
Untuk mendapatkan keakuratan informasi yang di sampaikan narasumber, hingga berita ini disiarkan. Kadis DPMD Kabupaten Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait hak tanggap dan sanggahnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post