Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Mewakili Kepala Kejari Lingga Alexander Silaen selaku Kasipidsus di dampingi Prima selaku kepala Staf penyidikan, gelar Giat Press Reless terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017, menetapkan dua tersangka , bertempat Aula pertemuan Kejari Lingga pukul 17.20 wib. Senin (06/08).
Pada gelar perkara disebutkan satu orang tersangka laki-laki Jefrizal (42), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang tersangka lainnya Henerty perempuan asal kelahiran Lingga menetap di Tanjungpinang selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya, ujar Alexander Silaen.
Dari tiga kali pemanggilan Henerty masih tidak mau hadir, maka sesuai perintah pimpinan sekarang kita sudah tetapkan sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO), dan hari ini juga kami sudah menyampaikan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Henerti ini, jelas Alekxander.
Selain itu kami juga sudah menghubungi pihak bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO), malah sekarang atas nama Henerty ini kami sudah buatkan surat DPO nya, terhitung sejak hari ini. Senin (06/08/2018).
Hal ini dilakukan, karena berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan tidak bisa diketahui keberadaannya, dia dimana dan tidak bisa dihubungi, jadi kami layangkan DPO, dan layangan DPO ini sudah di sampaikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebahagian Intelijen, lanjutnya.
Untuk tersangka Jefrizal akan dilakukan penahanan sementara selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak 06 Agustus sampai 25 Agustus 2018 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara kepihak kejaksaan penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
kedua tersangka diduga MarK Up anggaran proyek pengadaan transportasi laut jenis pompong ini senilai kisaran ratusan juta rupiah, tepatnya senilai Rp.1.25.000.000 juta dari Rp. 5.37.000.000 Dana bakunya, tersangaka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, pungkasnya. (LN/ZUL).
Discussion about this post