Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tertanggal 25 Juli sampai 01 Agustus 2018.
Acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di halaman Kejari Lingga di Jl. Merdeka Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Kamis (16/08). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, minuman keras (miras), kartu domino (gaplek), handphone hingga buku tulis.
Kejari Lingga Imang Job Marsyudi diwakili Seksi Pidana Umum Junaidi memaparkan dalam laporanya, “Pemusnahan barang bukti (BB) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan PN Tanjungpinang, masing-masing tertanggal 25 Juli 2018 dan 1 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 perkara,” ujarnya.
Junaidi menambahkan. Pemusnahan BB tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan pidana yang diamanatkan oleh KUHAP dan harus dilaksanakan dalam artian tidak memakai priode atau kegiatan rutin. Jika ada putusannya dan telah berkekuatan hukum tetap segera kita laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut.
Perkara BB yang dimusnahkan pagi tadi di Kejari Lingga masing-masing,
Perkara Narkoba 1 putusan atas nama Zulfira, Perkara Judi 1 putusan atas nama Alex dan kawan-kawan, Perkara Pungli 1 putusan atas nama Israi Hafizar, Perkara Miras 1 putusan atas nama Hasnah dan kawan-kawan, Perkara Miras 1 putusan atas nama Yan Firman, Perkara Miras 1 putusan atas nama Zumadi.
Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan kejari Lingga perkara Narkoba perkara tersangka Zulfira tersebut adalah, Narkoba jenis Sabu, 60,77 gram, 1 Jaket (warna hitam), 1 Unit hp, merk redmi 4 a (warna emas), 1 Unit hp, samsung jte 1272 (hitam).
Sedangkan barang bukti perkara Judi yang di musnahkan yakni, 3 buah kotak kartu domino/gaplek putusan atas nama Alex dan kawan-kawan.
Sementara untuk Pungli PLN putusan atas nama Israi Hafizar barang bukti (BB) yang di musnahkan yaitu,1 Buku tulis warna hijau, 1 Senter merk visalux, 2 Percing (alat penghubung arus listrik), 1 Tang warna orange, 1 Test pen, 1 Kunci pas ukuran 12-13 mm.
Untuk perkara tersangka Hasnah dan kawan-kawan barang bukti (BB) yang di musnahkan, Miras 11 Dus miras merk Carsberg, 19 Kaleng miras merk carsberg,
Kasus tersangka Yan Firman barang bukti (BB) yang di musnahkan,1 Dus miras merk ABC, 13 Kaleng miras merk ABC, dan 49 Kaleng merk carsberg. Sedangkan untuk perkara Zumadi keterangan Nihil.
Pemusnahan barang bukti tersebut dari 6 perkara disaksikan oleh perwakilan dari Polisi Resort (Polres) Lingga diwakili Kepala Satuan Narkoba (Kasat) AKP Feliks Malik dan beberapa rekan-rekan media, tutupnya. ( LN/ZUL )
Discussion about this post