LINGGA – Terkait pernyataan tegas Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga sebelumnya. Aktivitas Tambang Pasir Timah Laut Pekajang belum tahu pasti siapa pemilik dan keberadaan kantornya di Kabupaten Lingga ?. Ini tanggapan dan penjelasan Kepala bidang Perizinan Provinsi Kepri, dan Pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lingga.
LIDIKNEWS.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri Sam Suardi melalui Kepala bidang (Kabid) nya Joni Hendra Putra menjelaskan, sesuai dengan dikeluarkannya izin Perusahaan Tambang Citara Persada Mulya (PT.CPM) pada tahun 2014 lalu atas nama pemilik Ihsan Pansuri dengan Direktur Utamanya atas nama Suhartono. Hingga sampai hari ini masih dengan nama yang sama. Dikarenakan belum adanya data perubahan pemilik masuk ke kami.
“Sepertinya pemilik PT. CPM tersebut, masih tetap orang yang sama sesuai data perizinan yang diterbitkan pada tahun 2014 lalu, dikarenakan hingga hari ini belum ada data laporan perubahan (nama-red) kepemilikannya di ajukan ke kantor kami”, demikian yang di sampaikan Joni saat dikonfirmasi wartawan melalui via telpon seluler, Senin 28 September 2020, sekira pukul 09.10 Wib.
Di hari yang sama awak media menghubungi salah seorang pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM ) Handoko melalui via telpon salulernya membenarkan atas kepemilikan PT. CPM tersebut, “Ia masih tetap orang yang sama seperti yang di sampaikan Kabid PTSP Provinsi Kepri dan Direktur Utama perusahaan tersebut masih bernama Suhartono, dan sampai sekarang belum ada selembar suratpun yang masuk ke ESDM, tentang perubahan pemilik PT. CPM tersebut,” tutup Handoko.
Tidak hanya itu, kala dikonfirmasi Tim wartawan melalaui via telpon seluler terkait apakah perusahaan PT.Citra Persada Mulya (Tambang pasir timah) di laut pekajang terdaftar sebagai pembayar pajak/restribusi di Dinas perdagangan (Disperindag) bidang Penataan dan pendapatan kabupaten lingga, Agustiar mengatakan, “Besok aja langsung ke kantor ya bang, kebetulan saat ini saya masih berada di Tanjungpinang,” jawabnya singkat.
Selanjutnya, menanggapi semua pernyataan yang di paparkan, Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan hasil konfirmasi menegaskan, “Hingga detik ini pihaknya (Komisi I DPRD Lingga-red) masih belum mengetahui keberadaan kantor PT.CPM di Kabupaten Lingga. Maunya kita, meskipun segala perizinan aktivitasnya sudah lengkap namun setidaknya ada surat/pemberitahuan secara resmi terkait aktivitas PT.CPM ke kita,” tegas Roni.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak PT. CPM.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post