Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id- Sehubungan perkara penangkapan aktifitas selundupan biji pasir timah Ilegal pada Kamis 31 Mei malam 2018, diposisi 0°21.953′ S-140°39.514E, wilayah perairan Laut Desa Sedamai, Kecamatan Singkep Pesisir, beberapa waktu lalu dengan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan oleh Anggota Patkamla DBS berupa 20 karung biji pasir timah dan satu unit Kapal Pompong bermesin Dongpeng kapasitas 33 PK dan dua orang diduga oknum tersangka.
Diawali kontak melalui Via whatsApp Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M.Tr. Hanla melalui Pasintel Lanal Dabo menyebutkan, kasus penangkapan selundupan biji pasir timah sudah kami serahkan ke pihak Kajari Lingga, yakni satu orang diduga sebagai tersangka asal Bangka beserta barang bukti (BB) berupa satu unit Pompong lengkap bersama mesin buatan Cina bermerek Dongpeng kapasitas 33 PK. Kamis (12/07) sore, tepatnya pukul 15.00 wib.
“Dalam gelar perkara serah terima yang dilakukan, dan berdasarkan Surat Kejari Lingga No.B-674/N.10./Ep.1/07/2018 oleh pihak Lanal Dabo Singkep, ditetapkan sekaligus diserahkan satu orang sebagai tersangka atas nama Laude Aulia asal Bangka, beserta barang bukti (BB) berupa satu unit sarana fasilitas aktifitas, Kapal Pompong laut bermesin Dongpeng buatan Cina berkapasitas 33 PK”, jelas Pasintel Lanal Dabo kepada pewarta Jum’at (13/07) siang sekitar pukul 01.30 wib.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) di lakukan Pasops Lanal Dabo Singkep Lettu Laut (P) Darmawan dan di dampingi Dan unit Intel Lanal Dabo Singkep, beserta dua anggota lainnya yang langsung diterima oleh pihak Kejari Lingga oleh Ajun Jaksa Madya Primayuda SH.
Disebutkan. Dalam Giat serah terima turut hadir dua orang saksi dari pihak Lanal Dabo Singkep yaitu Pelda Pom Jus Pasaribu dan Serda Ttu Wahyu Nurhidayat dan disaksikan juga beberapa Staf dari pihak Kejari Lingga termasuk juga Bapak Komang Novrizal Syahputra SH, ujarnya.
Selanjutnya. Dipaparkan juga kepada pewarta berdasarkan Surat Perintah Kejari Lingga No. Print – 224/N.10.14/Ep.2/7/2018, barang bukti (BB) berupa Kapal Pompong Bangka bermesin Dongpeng kapasitas 33 PK kembali dititipkan pihak Kejari Lingga kepada Lanal Dabo Singkep, beserta dilampirkan berita acara penitipan barang (BAPB), dan giat penyerahan berakhir sekitar pukul 14.00 wib, pungkas Eko. (LN/ZUL)
Discussion about this post