LINGGA (KEPRI)– Kasus pengadaan Pompong Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga TA.2017 yang menyebabkan saudara Jeprizal selaku panitia lelang dengan Jabatan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) penyediaan sarana transportasi laut jenis pompong untuk kepentingan para siswa sekolah antar pulau di Kabupaten sebanyak 6 (enam) Unit dinilai belum tuntas.
LIDIKNEWS.CO.ID- Jeprizal dipidana dengan Hukuman kurungan selama 1 tahun 8 bulan dengan denda sebanyak Rp 50.000.000,- atau kurungan selama 1 bulan
(hukuman subsider), oleh majelis hakim pada persidangan Tipikor di Tanjung Pinangppada akhir tahun 2018 yang lalu.
Pasalnya, dalam persidangan Jefrizal selaku ketua Pokja dinyatakan terbukti bersalah, berdasarkan temuan kesalahan pada Administrasi dalam proses lelang yang akhirnya menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana transportasi siswa Disdik Kabupaten Lingga tersebut.
Secara logika sekiranya dapat disimpulkan, dengan dihukumnya saudara jefrizal dikarenakan proyek pengadaan sarana transportasi siswa sebanyak 6 (enam) unit pompong yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor pemenang lelang atas nama Hernety katanya masih dalam pencarian sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh pihak Kejari Lingga.
Pertanyaannya, Kenapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan progres proyek tersebut sampai saat ini tidak diproses hukum?. Sesuai analisa padahal mereka yang paling berkompeten dalam proyek ini anatar lain:
Pertama, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran KPU (KPA) yang sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bertindak sebagai pejabat yang menandatangani kontrak.
Kedua, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan proyek, PPTK adalah orang yang menandatangani berita acara proses pengerjaan proyek untuk proses pencairan dana sesuai mekanisme.
Ketiga, Pemeriksa barang, yaitu petugas yang ditunjuk oleh dinas terkait, dalam hal untuk memeriksa dan mengecek seluruh bagian dalam dari progres kegiatan dengan menyertakan berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa barang yang diketahui oleh PPTK.
Keempat, konsultan pengawas, yaitu pihak yang mengawasi dan pihak yang memberikan penilaian terhadap progres kegiatan.
Uniknya, ke-empat orang/bagian tersebut sebagai pemangku jabatan yang berkompeten diterangkan di atas adalah orang-orang yang sangat bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, hingga kini masih diduga tidak tersentuh hukum.
Melihat dan menilai sekaligus menganalisis atas kejadian ini, selayaknya yang berkompeten pihak hukum selaku penegak hukum dapat sekiranya menindak lanjuti dan memproses serta melidik persoalan ini sampai detil dan tuntas.
Selanjutnya, ditempat terpisah, salah satu dari empat pejabat yang diduga sangat berkompeten dan bertanggung jawab pada kasus korupsi pengadaan Pompong Disdik Lingga T.A 2017, saat dikonfirmasi beberapa awak Media menyebutkan, ” Tak begitu juge wai, tadikan kite dah bebual biase, off the record, intinye itu adalah kesalahan di kontraktor, ye kire-kire begitu, ” bantah Ac salah satu dari empat pejabat tinggi yang diduga sangat berkompeten pada kasus korupsi pengadaan Pompong pada TA 2017 lalu.
Hingga berita ini diunggah tiga dari empat pejabat tinggi yang diduga kuat sebagai pihak berkompeten pada masa kerja pengadaan proyek transportasi laut jenis Pompong Disdik Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri), dan steakholder yang terkait belum bisa dihubungi awak media ini, dan mirisnya lagi hingga berita ini diunggah, Henerti yang ditetapkan pihak Kejari Lingga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih belum ada kabar beritanya.
Sumber/poto : zulkarnaen
Discussion about this post