LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Sesuai dengan Perpres No.88 tahun 2017, Kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan lahan/tanah dalam kawasan hutan, sebagai rangka penyediaan lahan/tanah sebagai sumber Objek Reforma Agraria, resmi dibuka H Rusli selaku Asisten Sekda Pemerintah Kabupaten Lingga.
Dalam sambutannya, H. Rusli mengatakan Kabupaten Lingga ini adalah salah satu kawasan hutan terluas di Provinsi Kepulauan Riau, yang mana luas hutannya mencapai 122,358 hektar.
Masih kata Rusli, “Dengan wilayah hutan terluas di provinsi kepri, yang luas hutannya kisaran mencapai 122,358 hektar. untuk permasalahan ini, maka itu kabupaten lingga sangat perlu pengawasan yang ekstra”, ujarnya.
Apa lagi sekarang ini, banyak terjadi penguasaan-penguasaan lahan/tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. dalam Ini harus ada peran aktif dari masyarakat, kepala desa, maupun pihak kecamatan, untuk menjaga wilayah-wilayahnya sesuai aturan, tegasnya, pada hari Kamis siang 12/04. bertempat ruang Aula Kantor Bupati Lingga.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Camat, Lurah, dan Kades se-kabupaten lingga ini, bertindak selaku narasumber Tridjoko, Badan Pemantapan Kawasan Hutan wilayah 12 Tanjung Pinang (BPKH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Berly Andia, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Indra Norza.
Selanjutnya, H Rusli selaku Asisten Pemerintahan Sekda Lingga mengatakan, sayangnya dikesempatan ini bapak Bupati berhalangan hadir dikarenakan masih ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, serta menghimbau agar para Camat, Lurah dan Kepala desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, untuk benar-benar mendengar serta Menyimak setiap perkataan dan arahan dari narasumber, tutupnya. (LN/ZUL)
Discussion about this post