LINGGA- Berdasarkan catatan Kantor Dinas tenaga kerja (Disnaker), Koprasi, usaha kecil, menengah dan perindustrian Kabupaten Lingga, Terhitung sejak Januari hingga Maret 2020 ini, Baru 29 orang yang melakukan/mendaftarkan diri dalam hal kepengurusan Kartu tanda pencari kerja (AK-1) atau lebih dikenal lagi dengan sebutan Kartu kuning.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kepala bidang Ketenagakerjaan Disnaker Lingga Irma Kurnia melalui Kepala seksi (Kasi) Pelatihan pengembangan dan penempatan tenaga kerja kepada tim waratwan beberapa hari lalu tepatnya Rabu 04 Maret 2020.
Asih Setyo Rini mengatakan, “Angka tersebut lebih sedikit kepengurusannya jika dibandingkan perjanuari – maret pada tahun 2019 lalu yang mencapai sebanyak 53 orang, dengan jumlah total pertahunnya 228 orang, Dan untuk tahun ini kami hanya melayani perharinya 4 hingga 7 orang dan paling sedikit hanya 4 orang yang mengurus setiap harinya,” ucapnya.
Asih juga mengakui, hanya dalam waktu beberapa pekan saja, ada sedikit mengalami peningkatan, itupun permohonan Kartu Kuning (AK-1) dibutuhkan hanya sebagai persiapan kebutuhan para penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selanjutnya Ia katakan, untuk di wilayah Kabupaten Lingga sendiri pada Tahun 2019 lalu tercatat ada 76 perusahaan terdiri dari Perusahaan dan Badan Usaha yang terdata di-Dinas.
Sementara, untuk persiapan membuaka peluang bagi penyaluran tenaga kerja, Disnaker sendiri melakukan pengiriman bagi mereka yang berminat untuk ikut Pelatihan melalui BLK, ” sudah ada 11 orang yang kita kirimkan ke Bandung di tahun ini,” mereka mengikuti bidang seperti pelatihan boarding, jurusan Sporing Balancing, teknik sepeda motor, pengoperasian Milling, pemeliharaan ringan mesin injeksi, sudah di berangkat tertanggal 2 februari. Dengan masa akhir pelajaran , semuanya itu tergantung lamanya jam pelajaran, paling lama Tiga bulan, kata Asih Setyo Rini, pungkasnya.
Sumber dan Poto : Jo/Zulkarnaen
Discussion about this post