Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Setelah menjalani proses panjang penyidikan di Polsek Senayang Kabupaten Lingga akhirnya, memasuki 22 hari puasa Ramadhan 1439 H tepatnya selasa 05/06 sore, diduga korban tindak pidana pencabulan bersama kedua orang tuanya warga Desa Tanjung Kelit Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga melanjutkan buat laporan ke Mako Polres Lingga.
Merasa selama 7 bulan menunggu dengan sabar yang akhirnya dikecewakan, korban pencabulan sebu saja namanya Mawar (15), nama samara, bersama kedua orang tuanya yakni ayah korban berinisial “RI”(41) dan Ibu korban berinisial “SI “(36) yang langsung didampingi Babhinkamtibmas Desa Tanjung Kelit bersama Kanit Reskrim Polsek Senayang mendatangi Mako Polres Lingga buat laporan tindak pidana pencabulan, pada Selasa (05/06) sore tepatnya kisaran pukul 16.00 WIB.
“Kami pihak korban, sudah membuat laporan Pencabulan ke Polres Lingga atas perbuatan oknum pelaku berinisial “AO”(18) yang diduga tidak mau bertanggung jawab terhadap Bunga(15) anak kami”, jelas “RI” selaku ayah kandung korban kepada pewarta melalui via telpon seluler. Kamis (07/06) sore pukul 15.15 WIB.
Masih kata ayah korban, proses pelaporan anak kami di Mako Polres Lingga dilanjutkan Rabu (06/06) siang, bermula pukul 11.00 WIB berakhir sampai pukul 18.10 wib, yang kemudian sebagai pihak pelapor baru di bolehkan pulang pada Kamis (07/06) pagi kekampung kami yakni, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang.
Kejadian ini diketahui setelah usia kandungan anak kami jalan 6 bulan, yang sekarang anak kami mengandung sudah menjalani pertengahan delapan bulan, ini disebabkan anak kami tidak tinggal bersama kami selaku orang tua kandungnya, melainkan Bunga (15) selaku korban tinggal dirumah neneknya (masih juga di Desa Tanjung Kelit).
Masih katanya, kedatangan kami pada Selasa (05/06) ke Mako Polres kemarin, beserta juga dengan “AO”(18) sebagai pelaku yang langsung didampingi ayahnya, dan sejak hari selasa sore itu juga pelaku sudah di amankan di Mako Polres, papar “RI”, ayah kandung korban.
Uniknya dikatakan juga, sesampai di Desa Tanjung Kelit “RI” ayah korban mendapat kabar yang menyebutkan, oknum pelaku yang dilaporkan yakni “AO”(18) dua hari lagi dibolehkan pulang juga, pasalnya diduga mendapat jaminan dari Babhinkamtibmas dan abang kandung pelaku, sebagai penangguhan tahanan kepada oknum pelaku.
“Saya dikabari oleh salah seorang nara sumber terpecaya bang, kata beliau dua hari lagi pelaku yang kami laporkan di bolehkan pulang ke kampung, oknum dijamin langsung oleh Babhinkamtibmas Desa Tanjung Kelit dan abang kandung pelaku, ini yang saya dapat kontak langsung dari pak Kasat kepada saya ujar nara sumber kepada saya bang, ujar ayah korban.
Saat dikonfirmasi Babhinkamtibmas Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang kepada pewarta menyebutkan, “bukan jaminan namun wajib lapor, tetapi kasus ini tetap lanjut dan di proses, selanjutnya dikatakan juga, bentar bang barusan saya telpon Kanit penyidik katanya belum pasti juga wajib lapor, sekalian saya juga lagi menunggu kabar dari pak Kasat Reskrim, ujar Briptu Darwin melalui pesan singkat whatsApp pada pukul 12.58 WIB.
Selanjutnya hasil konfirmasi awak media melalui pesan whatsApp sekira pukul 13.05 WIB, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko kepada pewarta menyebutkan, proses laporan kasus pencabulan warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang ,Kabupaten Lingga, tetap “Lanjut” ,pungkasnya. (LN/ZUL)
Discussion about this post