LINGGA- Gelar konferensi pers bersama wartawan Online, harian cetak, dan media TV, terkait kasus pengecatan pemeliharaan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Singkep, Kejari Lingga tetapkan dua orang tersangka, salah satunya PTT Pemkab Lingga yang diduga bertugas sebagai sopir Bupati Lingga, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Mewakili Kejari Lingga, Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Josua Tobing yang didampingi Staf Pidana khusus (Pidsus) Prima Yuda mengatakan, “Berdasarkan hasil penyelidikan dan dua barang bukti yang ada, kasus dugaan mark up pekerjaan pengecatan RSU Dabo Tahun anggaran 2018, kita sudah menetapkan dua orang tersangka,” ucapnya, Jum’at 20 Maret 2020.
Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah, Tersangka pertama berinisial AWS yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pengecatan pemeliharaan Gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Dabo Singkep Tahun anggaran 2018.
Sedangkan untuk tersangka keduanya, Ini dari pihak luar, bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Lingga berinisial SN yang bertindak selaku orang yang diperintahkan tersangka pertama AWS, untuk mengatur dan mengendalikan pekerjaan tersebut, jelas Josua.
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang kita miliki, ini sesuai dengan aturan serta undang-undang. Dan pasal yang kita sanggakan pada UU Murni No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yakni pasal 2 Ayat 1 Yunto 18 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Yonto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Tindak Pidana Ikut serta, Itu dikenakan kepada tersangka berinisial SN, Dengan ancaman kurungan untuk pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun, dan untuk pasal 55 ayat 1 minimal 1 tahun.
Untuk hasil kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka tersebut, sesuai dengan hasil perhitungan BPKP sebelumnya, sebesar Rp.555.852.808 ( Lima ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan rupiah), dan untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan namun sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat disinggung apakah dari kedua tersangka yang ditetapkan saat ini akan ada tersangka lainnya, Josua menyebutkan, “Untuk hal ini, kami mohon maaf sebelumnya karena belum bisa memastikan apakah ada penambahan tersangka atau tidaknya, tergantung nanti hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post