LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Terkait kasus dugaan penjualan lahan negara ke Perusahan Tambang Galian C. Semarak Sejati (PT.SS) yang jumlahnya ratusan hektar oleh beberapa oknum Perangkat Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat, Reki Sarman Timur selaku Camat Singkep Barat mengaku pernah di panggil Kejari Lingga.
Kebenaran informasi yang diterima pewarta dari beberapa Nara sumber terpecaya menyebutkan, surat lahan yang tidak teregister oleh pihak kecamatan, serta kebenaran informasi pemanggilan Camat Singkep Barat oleh Kejari Lingga, hal ini terbukti saat dikonfirmasi pewarta melalui Via Handphon seluler, Reki Sarman Timur selaku Camat Singkep Barat, mengakui informasi pemanggilan itu memang benar, kemarin beberapa waktu lalu pernah dipanggil Kejari Lingga untuk dimintai keterangan.
Disebutkan, permasalahan penjualan ratusan hektar tepatnya (210.H) lahan negara diwilayah Desa Tanjung Irat ke pihak perusahaan tambang Galian C Semarak Sejati (PT.SS) sekarang ini, “memang benar beberapa waktu lalu saya dipanggil kejaksaan Lingga untuk dimintai keterangan mengenai dikeluarkan surat lahan oleh pihak Desa”, aku Reki melalui via Handphon seluler kepada pewarta. Senin (23/4) siang.
Mirisnya, Ia katakan. Setahu saya surat lahan itu tidak teregister oleh pihak kecamatan, baik di zaman pak Sis begitu juga di zaman saya sekarang menjadi Camat, artinya surat lahan itu hanya dikeluarkan Desa tanpa sepengetahuan Kecamatan.
Seharusnya surat alashak itu menurut aturan kita kecamatan, surat tanah itu harus diketahui dan diregister pihak Kecamatan, miskipun surat tanah itu sudah diterbitkan oleh Desa. Kecamatan melalui petugasnya itu mengkroscek kembali lahan yang akan diterbitkan suratnya itu, apakah lahan bermasalah, lahan sengketa, atau memang masih lahan negara, atau lahan yang tidak diterbitkan, setelah semua itu jelas barulah kami pihak Kecamatan meregister dan menanda tangani surat lahan tersebut.
Jadi jelas dalam hal ini, masalah penjualan lahan negara yang ratusan hektar diwilayah Desa Tanjung Irat itu, khususnya kami selaku pihak kecamatan tidak tahu menahu dan surat lahan yang dikeluarkan pihak Desa Tanjung Irat tidak teregister di Kecamatan, sehingga penjualan lahan ke Pihak Perusahaan Tambang Galian C PT.Semarak Sejati (PT.SS) ini boleh dikatakan surat lahannya masih Ilegal, pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat awak media ini belum bisa konfirmasi kepada PT. Semarak Sejati terkait dengan hal tersebut.(LN/ZUL)
Discussion about this post