LINGGA (KEPRI) – Memasuki hari ke-10 puasa ramadhan dan ditengah gencar-gencarnya penanganan melawan penyebaran pandemi virus corona (covid-19). Diduga Satreskrim Polres Lingga beserta jajarannya mengamankan barang bukti berupa rokok Ilegal Batam beserta salah seorang pemilik/pengusahanya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Berdasarkan informasi yang dipaparkan nara sumber terpercaya berinisial AN menyebutkan, “Tadi sore anggota Satreskrim Polres Lingga menggerebek rumah pengusaha rokok Ilegal Batam, semua jenis rokok yang ada di angkut ke Makopolres Lingga termasuk pemilik/pengusahanya juga bang”, ujarnya Minggu 03 Mei 2020 sekira pukul 18.45 Wib.
Dari informasi yang saya dapat, katanya penggeledahan serta mengamankan barang bukti rokok tersebut bermula dapat kabar pemilik/pengusahanya mengaku terkait kerjanya ia mengatakan sudah koordinasi dengan pak kasat, sementara itu semua hanya akal-akalan si-pemilik rokok saja, dan hal itulah membuat pak Kasatreskrim perintahkan anggota untuk mengamankan, jelas AN.
Untuk barang bukti yang diamankan cukup banyak dengan berbagai jenis/merek rokok Ilegal Batam ada bang, dan saat ini si-pemilik/pengusahanya jika tidak salah masih di polres jalani pemeriksaan, terkait nama pemilik sebut saja inisialnya AG beralamat Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, dan untuk lebih jelasnya abang konfirmasi aja langsung ke Kasatreskrim Polres Lingga, Pungkasnya.
Menanggapi terkait kebenaran apa yang disampaikan narasumber AN, dan saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH.,S.IK melalui via WhatsApp Minggu 03 Mei 2020, sekira pukul 19.93 wib, “Assalamualaikum, Ijin bang menggu gimana kabarnya apa lanjut bang perkara bos AG rokok yang di angkut dengan barang buktinya tadi sore bang”. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan terkait hak jawab dan penjelasan Kasatreskrim.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post