LINGGA – Ada dugaan melakukan pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp50 ribu per-orang pada saat melakukan pencairan kepada warga penerima terdampak pandemi covid-19. Tindakan perbuatan melanggar hukum beberapa oknum pelaku disinyalir aparatur Desa Tanjung Kelit, oleh karena itu meminta kepada penegak hukum agar ditindak sesuai ketentuan hukum.
LIDIKNEWS.CO.ID – Permasalahan tersebut diketahui berdasarkan narasumber salah seorang warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang tidak mau namanya disebutkan.
“Benar bang, pemangkasan Rp50 ribu pada saat pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Jadi setiap penerima bantuan dana BLT dari Rp300 ribu hanya menerima Rp250 ribu saja. Ini lah yang terjadi di Dusun 03 Linau, Desa Tanjung Kelit,” ucap sumber media ini berinisial AT. Rabu 25 Agustus 2021.
“SI selaku Kepala dusun 03 Linau membenarkan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil mufakat bersama. Benar memang ada pemangkasan setiap penerima BLT sebesar Rp50 ribu. Ini dilakukan guna diberikan kepada warga penerima bantuan PKH,” ujarnya.
“Pemangkasan Rp50 ribu dari setiap penerima bantuan BLT itu diberikan kepada warga penerima bantuan PKH yang tidak mendapatkan uang tunai, dan ini adalah kebijakan kita agar warga yang tidak dapat bisa kebagian,” jelas SI melalui pesan singkat WhatsApp Handphon selulernya.
Terkait kebijakan BLT-DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A ayat 3 berbunyi keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Hingga berita ini di unggah, Kepala desa Tanjung Kelit belum bisa dikonfirmasi awak media ini terkait tanggapannya atas kebijakan pemotongan anggaran tersebut.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post