Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id- Beberapa warga perwakilan dari tiga Dusun wilayah Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga mendatangi Kantor Desa untuk menuntut keadilan kepada pihak aparatur Desa yang di duga bermain dan bertindak tidak adil dalam menentukan/menetapkan nama penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2018.
Sebagai mana sebelumnya diketahui bantuan BSPS oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) diperuntukkan bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun mirisnya untuk Desa Batu Berdaun aturan ini sepertinya tidak berlaku. Hal ini menyebabkan ketiga warga Dusun, diwakili RT,RW, dan Kadus ajukan sikap protes minta pertanggung jawaban serta penjelasan pihak Aparatur Desa. Rabu (24/10/18) Kemarin.
Selanjutnya disebutkan. Menurut saya ini sangat Unik sekali ” kenapa ada warga yang tidak pernah terdata di RT, RW, tiba tiba namanya muncul sebagai penerima. Sedangkan yang layak menerima justru berbalik tidak mendapatkan bantuan. Ucap Baharudin mantan Kadus III Kebun Niur dalam forum musyawarah yang digelar Aparatur Desa.
Dikesempatan yang sama. Safrizal Ketua Pemuda RW 02 Dusun II Kampung Boyan, berharap kepada Kepala Desa agar bisa bertindak tegas sekaligus memberi sanksi terhadap Aparatur Desa yang diduga bermain mata hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan layak mendapatkan bantuan. Ujarnya.
Menanggapi kritikan dari beberapa warga di forum musyawarah. Zainal selaku Kepala Desa Batu Berdaun, sedikitpun tidak menyangkal terkait paparan kesalahan aparatur desanya yang diduga keras ikut bermain baik Pelaporan Administrasi pendataan hingga masuk masa pelaksanaan bantuan pembangunan yang disebut BSPS di salurkan.
Dari hasil paparan di forum tadi dan berdasarkan saksi yang lebih dari satu. Menurut pandangan saya. Dan setelah di lakukan Evaluasi ternyata disinyalir itu benar. ada ditemukan penyalah gunaan wewenang.
Jadi dalam waktu dekat ini, kami akan segera memberikan keputusan tegas. Dan juga akan melakukan pembatalan pembangunan bagi penerima yang dianggap bermasalah. Disertai sanksi harus siap mengembalikan dana yang sudah di keluarkan pemilik rumah sebelumnya. Tutup Zainal.
Sampai berita ini diunggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (LN/ZUL)
Discussion about this post