LINGGA (KEPRI)- Masuk hari ke-4 sejak penjemputan paksa subkon konsultan perencanaan menggunakan pesawat Wings Air Lions Group ATR 72-500 di Bandara kelas III Dabo Kecamatan Singkep. Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepri masih melakukan penyidikan kasus dugaan mark up anggaran proyek tugu cangkul yang dibangun diwilayah percetakan sawah, sungai besar, kecamatan lingga utara, kabupaten lingga, provinsi kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Terlansir dalam tayangan setiap pemberitaan media khususnya Kabupaten Lingga sebelumnya. Satu orang pejabat Instansi Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, Subkon dari Konsultan Perencanaan dan pengawasan Proyek Tugu Cangkul berinisial S.PI dijemput paksa pada Kamis 23 Januari 2020 oleh Tim Ditkrimsus Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan dan diamankan.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Bhudi Revianto S.I.K melalui Kabidhumasnya Kombes Pol Harry Goldenhart, S.,S.IK.,M.Si, saat dikonfirmasi media terkait perkembangan informasi gelar penyidikan ke-4 orang dugaan tersangka yang diamankan, ujarnya melalui via WhatsAppnya singkat.
“Hingga hari ini masih dalam proses sidik mas, dan ke-4 orang dugaan tersangka sudah diamankan”, ucapnya. Minggu 26 Januari 2020 sekira pukul 10.11 Wib.
Selanjutnya, dikala disinggung media dengan pertanyaan apakah pada kasus dugaan mark up tugu cangkul tersebut, dari ke-4 orang dugaan tersangka yang diamankan masih ada dugaan tersangka lainnya, “Kabidhumas Polda Kepri menjawab bahwa, sementara masih ke-4 orang yang diduga tersangka tersebut,” Jawabnya.
Dan selanjutnya, kala dipertanyakan apakah dalam hal perkara kasus dugaan mark up proyek tugu cangkul sawah sungai besar yang menelan anggaran kisaran mencapai Rp.2.998.301.000 pada tahun 2017 lalu ada kemungkinan keterlibatan Kadis (PUPR-red) sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhart mengatakan, “Penyidik (Dit Krimsus Polda Kepri-red) masih fokus selesaikan proses pemeriksaan terhadap ke- 4 orang terduga tersangka yang sudah diamankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ke-4 orang terduga tersangka yang diamankan masing-masing adalah berinisial, AF selaku pengguna anggaran dengan jabatan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Lingga, HA selaku pemilik Perusahaan/PT pemenang lelang, RJ selaku Kontraktor yang mengerjakan proyek tugu cangkul, terakhir S.PI adik kandung Kadis PUPR-PKP Kabupaten Lingga selaku Subkon dari Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawas proyek tugu cangkul. Dan hingga kini pihak Instansi terkait masih belum bisa dikonfirmasi.
Sumber dan foto : Zulkarnaen
Discussion about this post