LINGGA– Diberitakan anggaran rutin publikasi melalui kerjasama/samakerja pada kegiatan dan bacaan di beberapa OPD Kabupaten Lingga patut dipertanyakan, salah satunya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, melalui opini publik kuat dugaan bergulirnya dana publikasi tersebut tidak terakomodir secara baik dan profesional. Kadisdik Lingga tuding wartawan media lidiknews.co.id 8 Unsur tidak layak, salah satu poin pentignya tidak UKW.
LIDIKNEWS.CO.ID- Menanggapi tudingan tayangan pemberitaan tersebut di anggap sudah melakukan pencemaran nama baik dan terkait 8 unsur yang dipaparkan melalui pesan via WhatsAppnya pada Senin 23 Pebruari 2020 sekira pukul 16.41 wib. Saat dikonfirmasi wartawan yang dipercayakan sebagai perwakilan Ka.Biro di wilayah Kabupaten Lingga (Kepri) oleh media lidiknews.co.id, melalui pesan rilis konfirmasi wartawan.
“Assalamualaikum selamat pagi pak, jika pemberitaan yang saya terbitkan di media lidiknews.co.id tersebut dinilai telah melanggar 8 unsur yang pak sangkakan, terus yang benar menurut bapak gimana ? dan tolong jelaskan ke saya pak ?, Karena pak masih punya hak jawab terhadap pemberitaan tersebut dan saya wajib memberikan hak koreksi sanggah bapak. Dan terkait hasil koordinasi/kunsultasi terkait 8 unsur yang pak maksudkan diatas yang salah satunya di poin 6 itu. Apakah wartawan belum UKW salah dalam menayangkan pemberitaan?.
Kadisdik Lingga Drs Junaidi Adjam menjawab dalam pesan rilis WhatsAppnya, “Maaf saya tak ndak/mau betengka. Saya cuma/hanya ndak/mau menyampaikan. Bahwa wartawan yang belum UKW. Kalau dikaitkan dengan UU pers, secara kode dia tidak bisa dituntut, tapi kalau ada pelanggaran diluar kode etik tentu larinya ke-pidana umum. Dan saya tidak akan menanggapi atau kilas balik apa yang sudah awak tulis itu”, Jawabnya.
Sebelumnya, pada saat ditayangkan shere pemberitaan media lidiknews.co.id yang bertajuk “Dana Publikasi di Beberapa OPD Patut Dipertanyakan” melalui via WhatsApp pada Senin 23 Pebruari 2020 sekira pukul 07.07 wib Kadisdik lingga sebut.
“INI SUDAH PENCEMARAN NAMA BAIK” dan pesan WhatsApp selanjutnya dikatakan “TIDAK ADA BUKTI DAN FAKTA DAN KENAPA HANYA DISDIK SAJA”, Tegasnya.
Adapun 8 unsur yang dipaparkan Kadisdik lingga Drs. Junaidi Adjam kepada wartawan perwakilan media lidiknews.co.id Kabupaten Lingga yakni, dari hasil koordinasi/konsultasi kepada berbagai pihak dan pihak pers. Maka berita tersebut memuat Unsur : 1. Fitnah, 2. Menyudutkan, 3. Kurang data pendukung, 4. Tendisius, 5. Banyak Opini, 6. Wartawan tidak UKW, 7. Melanggar kode etik Jurnalis, 8. Pencemaran nama baik, katanya.
Menanggapi tudingan tersebut beberapa narasumber terpercaya wartawan yang namanya dilindungi menyebutkan. “Jika memang pak Kadisdik Lingga mengganggap/menilai berita tersebut sudah melakukan pencemaran nama baik, maka kita akan mengajukan gelar konferensi pers terkait hak bantahnya, dan kita juga siap menjadi saksi kebenaran atas pemberitaan mengenai dana publikasi dibeberapa OPD Lingga yang diduga tidak terakomodir secara transparan tersebut,” ucap narasumber.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post