LINGGA (KEPRI)- Menanggapi pemberitaan pada Senin 17 Pebruari 2020, disinyalir perguliran dana bantuan Kemendikbud RI untuk keluarga tidak mampu/miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa-siswi sekolah dasar diduga tidak tepat sasaran. Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat (LAMI) Kepri sebut peran pejabat desa sangat penting.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ketua DPD LAMI Provinsi Riau (Kepri) Abdul Karim yang ngetren di Medsos dengan panggilan Agus Ramdah melalui via telpon selulernya Rabu 19 Pebruari 2020 kepada wartawan mengatakan, “Kejadian perguliran bantuan dana PIP yang disalurkan tidak tepat sasaran tersebut, kuat dugaan bisa terjadi dikarenakan besar kemungkinan kurang sportifnya kinerja dalam hal pendataan keluarga miskin disetiap wilayah yang dilakukan oleh pihak perangkat desa sebelumnya,” ucapnya.
Dikatannya, kenapa hal tersebut bisa terjadi?, Ini semua dikarenakan sesuai informasi saya terima dari beberapa narasumber warga yang tidak mau namanya dilampirkan menyebutkan. “Kita tidak tahu salah siapa yang jelas data warga miskin tersebut miskipun sudah dilakukan pendataan ulang namun herannya data yang dikeluarkan pusat masih menggunakan data nama yang lama”, katanya kepada saya. Jelas Abdul Karim alias Agus Ramdah.
Menindak lanjuti paparan Ketua LAMI Kepri tersebut. Saat dikonfirmasi melalui via telpon selulernya Rabu 19 Pebruari 2020 sekira pukul 11.45 wib. Kadinsos Lingga H. Kisanjaya kepada wartawan menjelaskan. “Mengapa data tak berubah?. Bisa jadi data itu tidak di Validasi dan di verifikasi. Data tersebut dapat berubah bukan tergantung pada satu dinas/badan tetapi kita semua”. Jelasnya.
Kata Kisanjaya, dalam hal pendataan maupun pelaporan terkait warga miskin hendaknya, pihak perangkat setiap desa haruslah berperan arif dan bijak setiap tahunnya untuk melaporkan dan di verifikasi setiap ada perubahan data warga miskin diwilayah kerjanya agar hal yang menyangkut tidak tepat sasaran tidak terjadi lagi kedepannya.
Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin yang jelas dibunyikan pada pasal 9 yakni “Seorang fakir miskin yang belum terdaftar dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya, Dan kepala keluarga yang terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain sejenisnya, Dan yang terpenting Lurah atau kepala desa atau nama lainnya, wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagai mana yang dimaksud kepada bupati/walikota melalui camat untuk diteruskan ke gubernur, hingga kementrian pusat,” ungkapnya.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen
Discussion about this post